Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Koperasi CU. Betang ASi Palangka Raya terhadap Dessy Nataliati mantan karyawan yang menjabat Kepala Kasir adalah tidak sah.
Dalam amar putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk., majelis hakim juga menghukum Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya selaku penggugat konvensi membayar hak-hak tergugat konvensi yakni Dessy Natialiati sebesar Rp124 juta lebih.
Meski demikian, Dessy Nataliati melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim menyatakan telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada 14 Juli 2023 lalu terhadap putusan tersebut.
“Klien saya Dessy tetap menyatakan kasasi pada tanggal 14 Juli 2023
karena pihak Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya tetap tidak mau meminta maaf kepada klien saya,” kata advokat muda yang sehari-hari akrab disapa Halim itu dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Sabtu (12/8/2023) pagi.
Halim menyebutkan, Dessy Nataliati juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap CU. Betang Asi ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Isi gugatan PMH diantaranya pemulihan nama baik dan menghukum CU. Betang Asi membayar kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar lebih dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar yang sebelumnya pernah dinyatakan oleh pihak Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya telah menang pada Mei 2023.
Dalam kesempatan itu, Halim menjelaskan pihaknya juga telah melakukan upaya hukum berupa gugatan PHI dan PMH ke PN Palangka Raya atas nama klien lainnya yang bernama Sintha. Lagi-lagi sebagai tergugat adalah Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya.
Sintha yang merupakan karyawan Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya telah diberhentikan dengan dicari-cari kesalahan. Hal itu supaya pihak Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya tidak membayarkan pesangon dan hak Sintha lainnya.
Dalam gugatan PHI, Sintha menuntut Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya membayar total upah atau gaji dan hak lainnya yang belum dibayarkan selama 10 tahun lebih bekerja. Totalnya Rp570,2 juta lebih.
Sedangkan dalam gugatan PMH, Sintha menuntut Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya untuk membayar atau menganti kerugian materill berupa upah sampai pensiun secara tunai dan sekaligus sebesar Rp2 miliar lebih.
“Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya dituntut juga membayar atau mengganti kerugian immateriil yang dialami klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp100 miliar,” pungkas Halim. (fer)







