KATINGAN, JurnalBorneo.co.id – Ada-ada saja kelakuan BS alias Budi. Pria berusia 42 tahun ini menyimpan persediaan sabu siap edar miliknya di dalam kotak permen.
Nasib sial, petugas dari Satresnarkoba Polres Katingan ‘mencium’ perbuatannya. Saat digeledah di rumahnya yang berada di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng hari Rabu (31/3/2021) dini hari. Polisi pun menemukan 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam yang dimasukkan dalam kotak permen.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresarkoba Iptu Andri Iswanto, S.H., membenarkan penangkapan bandar sabu tersebut.
Andri menjelaskan, keberhasilan penangkapan BS alias Budi (42) berkat laporan masyarakat sekitar yang resah atas peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan Budi ke Polsek Katingan Tengah.
“Setelah kami mendapat informasi dari Kapolsek Katingan Tengah, kami pun tidak membuang-buang waktu segera melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut,” katanya.
Sekitar pukul 00.30 WIB lanjutnya, disaat tersangka istirahat di rumahnya. Polisi melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang disaksikan warga sekitar. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam yang dimasukkan dalam kotak permen.
Petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah bong siap pakai, korek api, satu handphone merek samsung dan uang senilai Rp 3,6 juta diduga hasil penjualan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar,” tegas Kasatresnarkoba. (tbn/fer)