Dishub Razia Odol, Puluhan Kendaraan Angkutan Terjaring

3 Min Read

LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Tim gabungan Penegakkan Angkutan ODOL yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Dishub Lamandau, DenPOM, Satlantas Polres Lamandau dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Penertiban Terpadu Angkutan Over Dimension Over Load (ODOL), Selasa (22/3/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di simpang Sepaku Jalan Trans Kalimantan Pangkalan Bun- Lamandau.

Operasi Odol dipimpin langsung oleh Yoyo Winharto perwakilan dari balai pengelolaan transportasi darat wilayah XVI provinsi Kalimantan tengah Direktorat jendral perhubungan darat bersama dengan Kadishub Lamandau Triadi.

Yoyo Winharto saat di jumpai oleh awak media mengatakan kegiatan ini merupakan penertiban gabungan yang akan dilaksanakan selama dua hari kedepan dengan target utama adalah kendaraan yang melanggar Over Dimensi Over Loading atau Odol.

Targetnya adalah penertiban terhadap kendaraan angkut yang melebihi muatan dari kapasitas angkut yang sudah ditentukan sesuai dengan spesifikasi teknisnya.

Penertiban Odol dilakukan dengan cara mengecek berat angkutan dengan menggunakan timbangan portabel yang telah disiapkan serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti KIR, STNK, dan SIM.

Dirinya menambahkan apabila kendaraan melebihi dari ketentuan teknis, maka akan dilakukan tilang oleh kepolisian, sedangkan bagi mobil angkutan barang yang melebihi dimensi lebar tinggi dan panjangnya juga akan di lakukan penindakan.

Yoyo Winharto berharap di tahun 2023 wilayah kalteng bebas dari Odol, untuk di daerah minimal meminimalisir supaya angkatan-angkutan tersebut tidak lagi bermuatan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

Ditempat yang sama Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Endro mengatakan dalam penertiban ini ada beberapa pelanggaran yang terjaring, diantaranya ada yang melanggar pasal 307 yakni terkait Over Dimensi dan ada pula yang melanggar 277 terkait Over Loading, termasuk juga kita mendapati pelanggar yang tidak memiliki SIM, STNK mati, dan KIR.

Dirinya menambahkan untuk sementara total kendaraan yang terjaring razia ada sebanyak 30 kendaraan, dimana semuanya didominasi pelanggaran terhadap KIR dan kelebihan muatan atau tonase.

Kadishub Lamandau Triadi menambahkan, tujuan dari pelaksanaan ini untuk meminimalisir lakalantas serta menjaga kualitas jalan raya agar lebih awet, dan terpelihara dengan baik.

Karena keberadaan angkutan Odol ini selain dapat membahayakan pengguna jalan juga dapat merusak jalan akibat angkutan yang melebihi kapasitas.(by)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *