Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya terus mendorong pelaku usaha, dapat melengkapi perizinan sebelum mengembangkan usahanya lebih luas.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Palangka Raya H. Ahmad Fordiansyah, usai acara Bimtek / Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko kepada puluhan peserta.
Ia menjelaskan tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang bergelut di bidang usaha, dengan memfasilitasi kebijakan penanaman modal demi meningkatkan minat pelaku usaha berinvestasi.
“Pentingnya mengadakan sosialisasi ini, agar kekurangan perizinan dapat diperbaiki, apalagi di masa pandemi perlu adanya kombinasi antara pemerintah dan pelaku usaha, untuk bersama sama bangkit dari keterpurukan,” kata Fordi. Kamis (4/8/22).
Selain itu, agar diakui legalitas usaha, masyarakat harus mengurus nomor induk berusaha atau NIB ke PTSP cukup mudah hanya melampirkan identitas tanda penduduk, sebagai pengganti surat izin usaha, manfaatnya sangat besar, manakala ada bantuan bergulir menjadi syarat pengajuan. Setelah itu pelaku usaha diarahkan membuka aplikasi OSS (online single submission) manfaatnya memberikan pelayanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kelompok besar dan non usaha.
Fordi menyebut perkembangan investasi di Palangka Raya cukup menjanjikan dan hampir mencapai target nasional 275 miliar,
pada tahun 2019 nilai investasi mencapai Rp 156,6 miliar, 2020 sebesaar 101.7 M
Sedangkan untuk semester pertama tahun 2022 nilai investasi 241.6 miliar, tiap tahun ada kenaikan. (shah/ red)







