Nanga Bulik, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau, mengamankan DS (35) dan MK (24), Jumat (24/10/2020) malam, karena di duga memiliki dan menyimpan sabu.
Dua orang laki-laki dewasa tersebut diciduk di sebuah rumah kontrakan di Desa Jangkar Prima, Polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia S.H mengatakan, 2 paket sabu-sabu ditemukan di kamar rumah kontrakan pelaku dengan berat total 0,25 gram.
AKP I Made Menceritakan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada Dua orang laki-laki dewasa sedang menguasai Narkotika jenis shabu. Menurut keterangan dari masyarakat bahwa dua orang laki-laki dewasa tersebut tinggal di sebuah rumah di Desa Jangkar Prima , Rt. 005, Rw. 002, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.
Hasil penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa, dilanjutkan penggeledahan di rumah tinggalnya di temukan satu buah rangkaian bong yang terbuat dari botol plastik terdapat 2 (dua) buah potongan pipet plastik berwarna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca.
AKP I Made Rudia menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, kedua terduga kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lamandau guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar. (By)