Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Siti Chadijah selaku ahli waris Hj.Uluh Umi (Alm) didampingi kuasa hukumnya Pua Hardinata melaporkan penerbitan 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanahnya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Kota Palangka Raya ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Pasalnya, terbitnya ke-18 SHM itu diduga merupakan tindak pidana mafia tanah dengan modus memalsukan dokumen surat tanah milik Hj.Uluh Umi (Alm).
“Yang kami laporkan adalah pasangan suami istri bernama Idham Salim (IS) dan Rusdiana (RU),” kata Pua Hardinata kepada para wartawan di halaman PN Palangka Raya, Rabu (27/3/2024) pagi.
Pengacara senior ini menjelaskan, dasar pelaporan pihaknya adalah Putusan MA Nomor: 3525/Pdt/2023. Mahkamah Agung memutuskan 18 SHM di tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 45 RT II Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya (di muara Jalan menuju arah Tumbang Talaken) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pua menyebutnya 18 SHM tidak sah.
Dalam amarnya, MA memutuskan mengeksekusi dan menghukum para tergugat untuk membongkar, mengosongkan atau meninggalkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dengan segala akibat hukumnya.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 November 2023 oleh Nurul Elmiyah sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Haswandi dan Nani Indrawati sebagai Hakim Anggota.
“Untuk menghindari beralih atau dipindahkantangankan kepada orang lain atau menjadi jaminan hutang secara melawan hukum. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka kami melaporkan pemalsuan surat tanah kepada aparat hukum,” katanya.
Lebih lanjut secara detil dan lugas, pengacara yanh dikenal sukses dalam karirnya ini membeberkan kronologis kejadian tidakan pidana mafia tanah yang dialami kliennya.
Kejadian bermula pada Juni 2012. Saat itu mendiang Hj.Uluh Umi masih hidup dengan usia 85 tahun dengan kondisi terbaring lumpuh di rumah anaknya Siti Hadijah di Jalan Cempaka hingga meninggal dunia.
Terlapor IS menemui korban dan memfoto copy SHM milik korban untuk dengan alasan ada investor dari Jakarta yang akan membeli tanah tersebut.
Tidak berapa setelah itu, Hj.Uluh Umi menghembuskan nafas terakhir. Mengetahui hal itu, terlapor IS timbul niat jahat. IS pun melakukan niat jahatnya dengan melakukan serangkaian perbuatan secara diam-diam.
Terlapor IS membuat surat menyurat tanah palsu dalam bentuk SPT dengan meniru secara persis baik luasannya dengan SHM milik Hj. Aluh Umi yang telah difoto copikan sebelumnya.
“Kemudian SPT itu ditingkatkan menjadi SHM melalui program Percepatan Pandaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). Tanah milik korban dipecah dalam 18 SHM kapling tanah,” tegasnya.
Diketahui, sambungnya, 9 SHM diterbitkan di atas tanah milik Hj. Aluh Umi berupa SHM No.304 dengan gambar situasi 13 November 1995 No.2377/95 dengan luas 18,154 M2.
Sedangkan 9 SHM lainnya diterbitkan di atas tanah milik Hj. Aluh Umi berupa Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari Maslae (pemilik asal) Nomor: 122/SP/PEM/SG-VI/95 tanggal 26 Juni 1995 dan Surat Keterangan tanggal 13 September 1995 seluas 20.000 M2 yang merupakan satu hamparan dengan SHM No.304/1995 Hj. Aluh Umi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, atas putusan MA tersebut ahli waris Hj.Uluh Umi (Alm) diwakili cucunya Maulana Hasibuan dalam waktu dekat akan melaporkan kembali lanjutan laporan terdahulu dengan dasar pertimbangan hukum putusan hakim PN, PT dan MA kepada Polda Kalteng.
“Sekarang kami bisa membuktikan hak kami sebagai pemilik tanah yang sah. Kini tinggal pidananya yang harus ditegakkan untuk menumpas mafia tanah semacam ini,” tegas Maulana.
Hal yang sama disampaikan juga oleh Pua Hardinata yang belum lama ini memenangkan sengketa tanah ber SHM di Jalan Adonis Samad milik H. Sabrah seluas 6000 M2.
“Perbuatan mafia tanah dengan modus memalsukan dokumen tanah dengan seolah-olah dijual/dialihkan Hj. Aluh Umi semasih hidup adalah suatu kebohongan. Semoga pihak kepolisian tidak ragu lagi terhadap para pelaku mafia tanah dan pihak yang terlibat dalam perkara ini agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Pua.
Berikut daftar 18 SHM dan pemiliknya yang diputus MA tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat: SHM Nomor: 01428/2019, SHM Nomor: 01354/2019, SHM Nomor: 01351/2019, SHM Nomor: 01353/2019 dan SHM Nomor: 01352/2019 atas nama Idham Salim.
Selanjutnya, SHM Nomor: 01181/2019 dan SHM Nomor: 01180/2019 atas nama Sudarto, SHM Nomor: 01227/2019 An. Surini, SHM Nomor: 01355/2019 An. Maryuni, SHM Nomor: 01350/2019 dan SHM Nomor: 01349/2019 An. Rusdiana yang menindih hak Penggugat SHM Nomor: 304 gambar situasi tanggal 3 November 1995 dan SHM Nomor: 2377/1995 An. Hj Aluh Umi.
Kemudian SHM Nomor: 01426 tanggal 2 Juli 2019 An.Kamarullah, SHM Nomor: 01222 tanggal 14 Juni 2019 An. Budi, SHM Nomor: 01427 tanggal 2 Juli 2019 An.Panio alias Paniyo. Lalu SHM Nomor: 01357, SHM Nomor: 01526, SHM No. 01356 dan SHM Nomor:1851 yang keempat terbit pada 2 Juli 2019 An. Sutikno. (fer)