KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap pria tua berumur 53 tahun. Pria berinisial SS ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Dubandi menyebutkan SS diringkus bersama barang bukti 35 paket plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 30 gram.
“SS alias Capung ditangkap di rumahnya di Jalan Kapuas No. 10 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 yang lalu,” terang Subandi.
Perwira pertama ini menjelaskan penangkapan itu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatan Capung.
“Kemudian, kami melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dipantau dan diamati maka diyakini kebenarannya. Maka, sekitar jam 17.45 WIB, tersangka diamankan beserta barang bukti,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS alias Capung dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Capung diancam minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (fer)