Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengamankan remaja yang sedang balap liar di Jalan Tumanggung Tilung Kota Palangka Raya, senin (22/06/2020) sore.
Wakil Direktur Samapta (Wadir) Polda Kalteng AKBP Timbul Rein K Siregar, S.I.K memimpin langsung kegiatan ini.
Wadir mengungkapkan, saat personel Ditsamapta melakukan patroli menerima laporan dari warga bahwa ada aksi balap liar.
“Pada saat kami melakukan patroli tim kami mendapat informasi bahwa ada aksi balap liar di daerah Tumanggung Tilung,” ungkap Timbul.
Pada saat dilakukan penindakan personel menemukan remaja tersebut menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Saat kami melakukan penindakan ditemukan remaja yang menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi, dan setelah kami periksa remaja tersebut ternyata dibawah pengaruh minuman keras ,” tambah Wadir.
Dari kegiatan ini personel Ditsamapta berhasil mengamankan 7 remaja dan barang bukti berupa 1 unit mobil dan 3 unit sepeda motor.
“Dari kegiatan ini kami berhasil mengamankan 7 remaja berinisial RN (14), AA (16), B (17), W (19), RM (20), JA (20), FA (22) dan barang butki berupa 1 unit mobil dan 3 unit sepeda motor, yang kemudian kami bawa ke kantor ,” tutur Timbul
Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kota Palangka Raya, untuk dilakukan pengembangan dan dimintai keterangan.
“Remaja dan barang bukti kemudian kami bawa ke Mako Ditsamapta dilakukan pengembangan. Kepada pelaku kami mintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (TBN/fer)