Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana BOK 2020-2021 di Dinas Kesehatan Barito Selatan (Dinkes Barsel), Selasa (23/1/2024) sore.
Kali ini, penyidik menahan tiga orang. Pertama, PRH, SE selaku Bendahara Pengeluaran 2020-2021 pada Dinkes Barsel. Kedua, dr. DKP selaku Kadinkes Barsel 2020 yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dana BOK 2020.
Ketiga, drg. DS, M.AP selaku Kadinkes Barsel 2021 dan PA dana BOK 2021. Disebut-sebut sampai sekarang baik dr. DKP maupun drg. DS, M.AP masih aktif sebagai pejabat setingkat kepala dinas di Barsel.
Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan penahanan ketiga tersangka pada hari ini melengkapi penahanan dua tersangka sebelumnya pada pekan lalu.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Januari hingga 11 Februari 2024 di Rutan Klas IIa Palangka Raya,” terang Douglas didampingi Asisten Intelejen, Komaidi, Kasidik Eko Nugroho dan Kasi Penkum Dodik Mahendra kepada para wartawan.
Tampak hadir dalam jumpa pers itu para penasehat hukum dan keluarga tersangka. Kedatangan keluarga selain untuk memberi dukungan moril juga membawa perlengkapan berisi pakaian dan perlengkapan lain yang akan digunakan para tersangka selama ditahanan.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Khusus kepada tersangka PRH, SE ditambahkan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketika ditanyakan bagaimana rangkaian perkara tersebut sehingga dua pejabat setingkat kadis ikut tersangkut dan jadi tersangka, Douglas menjawab meskipun dilakukan oleh dua orang kadis dan pada tahun yang berbeda namun modus yang dilakukan sama.
“Mungkin sudah tradisi,” ujarnya.
Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan dana BOK dari kas daerah ke rekening dinas. Kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi diantaranya ke rekening keluarga dan anak-anaknya tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Terhadap pertanyaan apakah para tersangka memamfaatkan situasi di mana pada tahun 2020-2021 sedang pandemi Covid 19, Douglas menjawab singkat boleh jadi.
Dia menambahkan, kemungkinan besar pada waktu itu kegiatan yang bersifat keluar banyak dikurangi sedangkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya melihat rincian penggunaan anggaran BOK banyak yang mengarah ke kegiatan pengumpulan massa dan keluar dinas.
“Jadi kami menduga, kegiatan-kegiatan masuk dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) saja tetapi kenyataannya tidak ada atau tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Parlindungan Krisendo Siagian selaku Penasihat Hukum tersangka dr. DKP mengatakan kliennya tidak terlibat langsung dalam perkara itu.
Hal itu berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka lain yang menyampaikan tersangka dr. DKP tidak ada memerintahkan pemindahan rekening tetapi ada orang lain yang memerintahkannya.
“Pada prinsipnya klien kami tidak bersalah,” ucapnya.
Dia menyebut, saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan tim keluarga apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau melakukan praperadilan.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2024 Kejati Kalteng telah menahan MJR Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Dinkes Barsel 2020-2021 dan ICD Kepala Bidang Kesmas skaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Barsel tahun 2020-2021.(fer)