• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 18 Februari 18 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

GMKI: Kami Mengecam Upaya Pelemahan Terhadap Kejaksaan dan Siap Melawan Upaya Corruptor Fight Back

Selasa 14 November 2023
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, JurnalBorneo.co.id –  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum, Selasa (14/11/2023).

Ketut menjelaskan, audiensi dalam rangka dukungan GMKI terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia.

BeritaTerkait

PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

Kolaborasi CSR dan Procurement Antarkan PT SKS Listrik Kalimantan Raih IGA Awards 2026

Ir. Maulana Muhammad, S.Hut Raih “Inspiring Professional Award 2026 (World Achievement) – The Great Champions of Asia”

GMKI merupakan organisasi kemahasiswaan yang berdiri sejak 1950 dan telah tersebar di seluruh kampus di tanah air, terutama kampus-kampus kristen di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, GMKI menyampaikan aspirasi-aspirasi mahasiswa khususnya terkait penegakan hukum mengenai tindak pidana korupsi.

GMKI menyampaikan juga dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang telah menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun. GMKI pun memberikan apresiasi Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi yakni mencapai 81,2%.

“Kami GMKI berkomitmen untuk mendukung penuh dan membentengi setiap langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan demi menegakkan proses penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia,” ujar Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano.

Selain itu, GMKI menyampaikan terkait persoalan yang sedang terjadi terhadap hukum nasional. Salah satunya yaitu mengenai upaya pelemahan terhadap penegak hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum (atau yang biasa disebut dengan istilah Corruptor Fight Back).

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh GMKI. Kemudian, Kapuspenkum menyampaikan bahwa pencapaian yang diraih oleh Kejaksaan tidak lepas dari kinerja positif dalam penanganan perkara Big Fish yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

“Masifnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, menimbulkan respon yang beragam salah satunya yakni Corruptor Fight Back,” ujar Kapuspenkum.

Oleh karenanya, Kapuspenkum mengatakan dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pada diskusi tersebut, Kapuspenkum juga membahas terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, upaya pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan pihak korban telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selanjutnya, Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK tersebut sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah. Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun.

“Hal ini membuat negara ataupun masyarakat yang menjadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut. Isu ini menarik untuk dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban dapat mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum.

Audiensi Pusat Penerangan Hukum dengan PP GMKI turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H. dan Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano beserta jajaran Pengurus Pusat dari GMKI. (Puspenkum Kejagung/fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

Senin 26 Januari 2026
Kolaborasi CSR dan Procurement Antarkan PT SKS Listrik Kalimantan Raih IGA Awards 2026

Kolaborasi CSR dan Procurement Antarkan PT SKS Listrik Kalimantan Raih IGA Awards 2026

Minggu 25 Januari 2026
Ir. Maulana Muhammad, S.Hut Raih “Inspiring Professional Award 2026 (World Achievement) – The Great Champions of Asia”

Ir. Maulana Muhammad, S.Hut Raih “Inspiring Professional Award 2026 (World Achievement) – The Great Champions of Asia”

Minggu 25 Januari 2026
PT SKS Listrik Kalimantan Terima Gridlight Award dari PLN

PT SKS Listrik Kalimantan Terima Gridlight Award dari PLN

Jumat 16 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Tegaskan PKS Garda Terdepan Ciptakan Ketertiban dan Keamanan Lingkungan Sekolah Selasa 17 Februari 2026
  • Sabet Perak di Jawa Barat, Sudesha Anand Buktikan Ketangguhan Atlet Taekwondo Kalteng Selasa 17 Februari 2026
  • ODGJ Telanjang Masuk Masjid Dinsos Dan Satpol PP Gerak Cepat ke Lokasi Selasa 17 Februari 2026
  • Ditsamapta Polda Kalteng Gelar Patroli, Perayaan Tahun Baru Imlek Aman Selasa 17 Februari 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Milad HMI Ke 79 Sekaligus Silahturahmi HMI dan KAHMI Kalteng Senin 16 Februari 2026


Next Post
Agustiar Sabran Apresiasi Peresmian Betang Bandar DAD Pulpis

Agustiar Sabran Apresiasi Peresmian Betang Bandar DAD Pulpis

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak