PANGKALAN BUN, JurnalBorneo.co.id – Polsek Arut Selatan ( Arsel) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah menahan seorang perempuan paruh baya berinisial TA (39). Warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga ini diduga pelaku penadah dua unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.
Dikutif dari tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, Supriyanto (42) dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, Kalteng, membuat laporan ke Mapolsek Arsel.
Korban merasa ditipu oleh pelaku berinisial SU (52) karena kedua unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang dirental pelaku tak kunjung dipulangkan.
“Pelaku TA (39) telah menerima gadai mobil dari pelaku penggelapan SU (52) pada 23 September 2020. SU menggadaikan kedua mobil yang digelapkannya kepada TA tanpa adanya surat-surat kendaraan BPKB senilai Rp 24 juta rupiah. Saat TA memberikan uangnya kepada SU, tetap tidak merasa curiga,” ungkap Helky, Selasa (29/9/2020) sore.
Kapolsek menambahkan, pelaku di jerat pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun. (*/fer)