PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Menyikapi terdapat jurnalis dan pekerja sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional yang terinfeksi Covid-19 dalam jumlah yang relatif banyak. Pengurus pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan tujuh seruan yang ditujukan kepada perusahaan media dan jurnalisnya, Kamis (23/7/2020).
Menurut Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dan Sekretaris Jenderal Indria Purnama Hadi seruan ini bertujuan untuk melindungi para jurnalis televisi dan pekerja stasiun televisi dari terpapar Covid-19 selama menjalankan tugasnya.
“Perusahaan media harus harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi. Dan Perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan positif Covid-19,” kata Yadi Hendriana dalam siaran persnya yang diterima media online JurnalBorneo.co.id.
Selain itu, lanjutnya, jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut. Dan bila terdapat jurnalis yang dinyatakan positif Covid-19 maka perusahan media wajib menanggung pengobatannya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal IJTI, Indria Purnama Hadi, menyampaikan bagi media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik dan segera mentraking kontak secara personal maupun kelompok.
“Agar mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual. Selain itu, pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi,” ujarnya.
Dijelaskannya, perusahaan media dan Jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.
Menyikapi seruan itu, Ketua IJTI Kalteng H. Tantawi Jauhari, SPd menyambut baik. Menurut pria yang sehari-harinya dipanggil bang Tawi ini, jauh-jauh hari pengurus daerah IJTI Kalteng telah mengingatkan kepada seluruh anggota IJTI Kalteng agar setiap kali melakukan peliputan berita untuk selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Alhamdulillah, sampai hari ini seluruh pengurus dan anggota IJTI Kalteng dalam keadaan sehat-sehat selama masa pandemi Covid-19 ini. Semoga selalu sehat dan selamat sampai berakhirnya pandemi Covid-19,” katanya diamini Sekretaris IJTI Kalteng Imam Mangkunegara.
Berikut ini tujuh seruan Pimpinan Pusat IJTI selengkapnya :
1. Perusahaan Media harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.
2. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.
3. Perusahaan media dan Jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.
4. Media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna mentracing kontak secara personal maupun kelompok.
5. Perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan positif Covid-19.
6. Mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.
7. Pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi. (fer)