Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Inspektorat Daerah Prov. Kalteng melakukan kegiatan Pendampingan Penyusunan Risk Register bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng Tahun 2024, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Senin (4/3/2024).
Dalam sambutannya, Inspektur Pembantu II Diana yang mewakili Inspektur Daerah Prov. Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan Pendampingan Penyusunan Risk Register bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Prov. Kalteng dalam menyusun register risiko, mampu mengidentifikasi, dan membuat daftar risiko yang mungkin terjadi pada program/kegiatan yang dikelolanya.
“Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan overview atas materi Risk Register, dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyusunan Risk Register oleh peserta dengan didampingi fasilitator dari BPKP Perwakilan Prov. Kalteng dan Tim Pendamping dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah”, ujarnya.
Selanjutnya, Koordinator Pengawasan Bidang APD BPKP Prov. Kalteng Dwito Santoso dalam pengantarnya menyampaikan bahwa risiko merupakan suatu kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran pemerintah daerah. “Setiap perencanaan yang dibuat tidak dapat terlepas dari risiko, dan risiko yang tidak dikelola dengan baik berpotensi dapat menyebabkan kegagalan pencapaian tujuan organisasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dwito menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini perangkat daerah diharapkan tidak hanya mampu menyusun Risk Register Strategis dan Operasional saja, namun juga mampu untuk menyusun Risk Register Fraud.
Secara terpisah, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menyampaikan bahwa kegiatan penyusunan Risk Register ini merupakan implementasi dari Pergub Kalteng Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan dilaksanakannya kegiatan pendampingan penyusunan Risk Register, Perangkat Daerah diharapkan mampu membuat daftar kejadian resiko yang mungkin terjadi, penyebab terjadinya risiko, dampak dan probabilitas terjadinya risiko, serta cara mengatasi dan mengendalikan resiko yang ada di lingkungannya masing-masing.
“Dari hasil penyusunan Risk Register ini nantinya dapat diperoleh gambaran risiko dari masing-masing Perangkat Daerah yang dapat mengganggu pencapaian tujuan dari program kegiatan strategis, sehingga dapat dilakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya permasalahan tersebut”, pungkasnya.
Kegiatan Penyusunan Risk Register Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 4 s/d 6 Maret 2024 dan diikuti oleh seluruh pejabat terkait di lingkungan Perangkat Daerah yang terbagi dalam beberapa desk sesuai jadwal yang ditetapkan.(red).