Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran agar meningkatkan capaian kinerja dan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Permintaan itu seiring dengan hasil survei dari berbagai lembaga menunjukkan Kejaksaan memiliki tren kepercayaan publik yang terus meningkat.
“Mempertahankan sesuatu keberhasilan jauh lebih sulit daripada sekedar meraih. Karena mempertahankan capaian tersebut diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,” ujarnya secara virtual, Senin (2/10/2023).
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan beberapa arahan dalam rangka meningkatkan capaian kinerja dan tingkat kepercayaan publik Kejaksaan. Arahan tersebut meliputi publikasi kinerja dari seluruh satuan kerja dan peningkatan profesionalisme dari seluruh jajaran. Pentingnya menjaga moralitas dan integritas serta peran Kejaksaan dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Mengenai publikasi kinerja dari satuan kerja Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja agar mengoptimalkan publikasi terkait kinerjanya. Hal itu sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui media massa maupun media online.
“Cegah dan lakukan mitigasi terkait potensi pemberitaan yang negatif dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Antisipasi setiap tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar dia.
Selanjutnya, dia menyampaikan terhadap seluruh jajaran agar terus meningkatkan profesionalismenya. Melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik berlandaskan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai.
Analisis yuridis yang baik dan komprehensif memerlukan pemahaman terhadap anatomi perkara yang memiliki kompleksitas tinggi. Dengan demikian, setiap potensi kesalahan-kesalahan dalam penanganan perkara dapat tereduksi.
Pentingnya Menjaga Moralitas/Integritas
Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran akan pentingnya menjaga moralitas/integritas. Seluruh jajaran Kejaksaan dituntut agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik. Mempunyai kepekaan sosial, serta berperilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral yang baik.
Ia meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan menghindari dari segala perbuatan menyimpang dan tercela. Baik pada setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh pejabat struktural pada seluruh tingkatan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif.
“Jaga martabat, harga diri profesi serta marwah institusi. Ingat! Saudara sekalian merupakan cerminan wajah Kejaksaan di mata Masyarakat,” ujarnya.
Pemilu Bersikap Netral
Dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Jaksa Agung berharap agar seluruh jajaran dapat menjaga netralitas. Tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politk ataupun kepentingan politik manapun.
Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turut berperan secara aktif, kolaboratif dan koordinatif. Terutama dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana Pemilihan Umum.
Dia memerintahkan agar memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6/2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak.
Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian untuk menghindari adanya potensi “black campaign”. Upaya tersebut bertujuan agar Kejaksaan tidak dijadikan sebagai alat politik praktis dalam penegakan hukum.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan untuk berhati-hati dalam setiap tahapan penegakan hukum karena masyarakat terus memantau pelaksanaannya.
“Kembangkan integritas. Laksanakan penegakan hukum dengan menghindari pola transaksional untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum yang mengedepankan hati nurani,” pungkas Burhanuddin.
Kunjungan kerja virtual Jaksa Agung dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan para Staf Ahli Jaksa Agung.
Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura. (Puspenkum Kejagung/fer)








