• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 26 April 26 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Jaksa Agung Serahkan 44 Tanah Untuk Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali

Jumat 2 September 2022
in Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, acara hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah Provinsi Gubernur Bali merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.

Selain itu juga, dengan pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui hibah terhadap aset yang dibutuhkan bagi kepentingan pemerintahan daerah, khususnya pemerintah Provinsi Bali.

BeritaTerkait

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

“Terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi kita bersama, dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan, adapun barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali berlokasi di Kabupaten Klungkung adalah empat puluh tiga bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan total luas 76.333 m2.

Barang Rampasan Negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar Rp46.701.589.000 dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

“Kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bali, saya harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan kesungguhan dan komitmen Kejaksaan tercermin dalam upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang juga turut mendapat perhatian dan menjadi prioritas Pemerintah.

Mengingat pada hakikatnya asset recovery tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga berkenaan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaiannya yang dapat dilakukan dengan cara antara lain lelang, pemanfaatan, penetapan status penggunaan maupun hibah, seperti yang kita laksanakan pada hari ini.

“Untuk itu dalam kesempatan ini, atas nama pribadi maupun institusi Kejaksaan, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran atas dapat terealisasinya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini. Melalui ikhtiar baik ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar, dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery dan penuntasan penanganan perkara,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung ingin mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali bahwa saat ini institusi kita tengah mendapatkan kepercayaan yang begitu besar dari masyarakat.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah institusi, jauhi diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan.

“Akhir kata, saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana, khususnya lebih meningkatkan lagi sinergitas bersama dalam melakukan pemulihan aset tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Pernyataan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat 02 September 2022 bertempat di Denpasar, Bali dalam Acara Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Gubernur Bali. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Selasa 14 April 2026
Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Mayoritas Pengprov Usulkan Agustiar Sabran Jadi Calon Ketum PB Percasi

Kamis 9 April 2026
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

Rabu 1 April 2026
PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

PT SKS Listrik Kalimantan Sabet Penghargaan Asian Management Excellence Awards 2026 di Bangkok

Senin 26 Januari 2026

Berita Terbaru

  • ORADO Kalteng Resmi Audensi ke KONI Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan Rabu 22 April 2026
  • Ketua NasDem Kalteng Soroti Tantangan Perempuan di Era Modern Rabu 22 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026


Next Post
Masyarakat Sungai Perlu Minta Pengaspalan Akses Menuju Pemukiman

Masyarakat Sungai Perlu Minta Pengaspalan Akses Menuju Pemukiman

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.