• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 2 April 2 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

JAM Pidum Setujui Pengajuan Restorative Justice Pidana Narkotika

Senin 16 Januari 2023
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Senin (16/1/2023).

“Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi,” kata Fadil dalam siaran persnya di Jakarta.

BeritaTerkait

Lagi, Kejaksaan Sita 69 Bidang Tanah Seluas 250,312 M2 Terpidana Jiwasraya

Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda

Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Dia menjelaskan perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Tersangka diduga melanggar kesatu Pasal 114 Ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1), ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

· Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

· Tersangka positif (+) menggunakan narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine.

· Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika.

· Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

· Surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya;

· Surat pernyataan tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Lagi, Kejaksaan Sita 69 Bidang Tanah Seluas 250,312 M2 Terpidana Jiwasraya

Lagi, Kejaksaan Sita 69 Bidang Tanah Seluas 250,312 M2 Terpidana Jiwasraya

Kamis 30 Maret 2023
Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda

Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda

Rabu 29 Maret 2023
Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Rabu 29 Maret 2023
Empat Orang Diperiksa Terkait Korupdi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Empat Orang Diperiksa Terkait Korupdi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Senin 27 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Polda Kalteng Bagikan Ratusan Makanan Kepada Korban Banjir di Pujon Sabtu 1 April 2023
  • PWI Kalteng Berbagi Takjil Sabtu 1 April 2023
  • Banjir Landa Kapuas Tengah-Kabupaten Kapuas, 13.192 Jiwa Terdampak Sabtu 1 April 2023
  • Sekda Kalteng Kukuhkan dan Lantik Pengurus Karang Taruna Prov. Kalteng Periode 2023-2028 Sabtu 1 April 2023
  • Bupati Kukuhkan Pengurus BNK dan Saber Pungli Jumat 31 Maret 2023


Next Post
Polres Seruyan Laksanakan Kegiatan Penyesuaian/Pemetaan Pagu dan RPD TA 2023

Polres Seruyan Laksanakan Kegiatan Penyesuaian/Pemetaan Pagu dan RPD TA 2023

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak