JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Senin (16/1/2023).
“Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi,” kata Fadil dalam siaran persnya di Jakarta.
Dia menjelaskan perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Tersangka diduga melanggar kesatu Pasal 114 Ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1), ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
· Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
· Tersangka positif (+) menggunakan narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine.
· Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika.
· Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
· Surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya;
· Surat pernyataan tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Puspenkum Kejagung/red)