PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Usaha yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku kuasa Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya membuahkan hasil memuaskan. Usaha tersebut dalam rangka pemulihan aset berupa 3 (tiga) unit rumah dinas beserta tanah pekarangannya yang cukup luas.
Pada tanggal 23 Juni 2021 telah tercapai kesepakatan. Dimana, penghuni dua unit rumah bersedia menandatangani pernyataan menyerahkan rumah dinas secara baik baik kepada RRI. Sementara satu unit rumah lagi dihuni keluarga pensiunan yang telah meninggal dunia masih dalam pembicaraan yang mengarah pada kesepakatan positif.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Ronald H Bakara, SH. MH., didampingi Koordinator Datun Dr. Erianto N, SH. MH. Kasi perdata Ujang Wijanarko, SH. MH., Kasi Tun Romulus, SH. MH., serta Jaksa senior selaku tim JPN Kejati Kalteng bersama-sama Kepala RRI Palangkaraya Ida Ayu Evi Handayani dan jajaran mengunjungi langsung penghuni rumah dinas yang berada di belakang kantor RRI Jl Husni Thamrin Palangka Raya.
Kunjungan yang dilakukan pada hari Kamis 1 Juli 2021 sekitar jam 11.00 Wib tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan penyerahan dan sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng (Kajati) Kalteng Iman Wijaya, SH.M.Hum. Sekaligus untuk bersilaturrahmi dan menyatukan pemahaman teknis penyerahan aset yang telah disepakati kepada RRI.
Kedatangan tim JPN Kejati Kalteng dan tim RRI disambut baik oleh pihak penghuni. Kemudian secara bersama-sama mendengarkan penjelasan tim JPN tentang hasil kesepakatan dan teknis penghuni meninggalkan rumah dalam waktu dekat.
“Kami bersyukur atas kesediaan penghuni untuk meninggalkan rumah secara baik-baik. Semoga seluruh aset RRI bisa diselesaikan dengan baik penuh rasa kekeluargaan dan persahabatan,” ucap Kajati Iman Wijaya, S.H., M.Hum., didampingi Asdatun di kantornya usai pertemuan tim JPN dilapangan.
Kajati juga memberi apresiasi atas kinerja tim JPN bidang Datun Kejati Kalteng yang telah menyelamatkan aset negara dalam hal ini RRI Palangkaraya bernilai milyaran rupiah.
Rasa terima kasih juga disampaikan Kajati kepada pihak RRI yang telah memberi kepercayaan kepada Kejati Kalteng untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan penuh kesabaran mengingat penyelesaian aset seperti ini butuh ketenangan dan kesabaran.
Sebagaimana diketahui dipenghujung bulan Maret 2021 Kepala Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia Palangka Raya sebagai Lembaga Penyiaran Publik milik pemerintah membuat kerja sama dalam bentuk penandatanganan Memorandum Of Understanding dengan Bidang Datun pada Kejati Kalteng dalam rangka penyelamatan beberapa asset negara milik LPP RRI Palangka Raya yang dikuasai pihak ketiga.
Nota kerja sama atau Memorandum Of Understanding ditandantangi langsung oleh Ida Ayu Evi Handayani, SH.MH selaku kepala RRI Palangka Raya dan Iman Wijaya, SH.M.Hum selaku Kepala Kejati Kalteng didampingi jajaran terkait kedua lembaga. Sebagai tindak lanjut atas MOU telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus kepada kejaksaan sebagai dasar lebih detil untuk menyelesaian masalah yang disepakati dan akhirnya membuahkan hasil positif untuk semua pihak.
Tim JPN mengetahui persis masalah aset milik negara seperti rumah dinas RRI ini bisa diselesaikan secara pidana apalagi tindak pidana korupsi dengan mudah yang berujung pada upaya paksa namun Tim JPN lebih menempuh upaya perdata melalui mediasi, dialog dengan semangat kekeluargaan sehingga semua bisa selesai secara baik-baik menguntungkan semua pihak. (penkum kejati kalteng/fer)
(FOTO UTAMA : Kajati Kalteng Iman Wijaya, SH.M.Hum., dan Kepala RRI Palangkaraya Ida Ayu Evi Handayani menunjukkan Nota kerja sama atau Memorandum Of Understanding yang telah ditandatangani.)















