• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 2 April 2 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

JPU Banding Atas Putusan Terdakwa Korupsi PT ASABRI

Selasa 7 Februari 2023
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019

“Pengajuan banding tersebut didasarkan dengan beberapa alasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Selasa (7/2/2023) pagi.

BeritaTerkait

Lagi, Kejaksaan Sita 69 Bidang Tanah Seluas 250,312 M2 Terpidana Jiwasraya

Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda

Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Adapun alasan-alasannya sebagai berikut

1. Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ketentutan ancaman pidana minimal.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.

2. Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai.

3. Di persidangan, Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai.

Sebelumnya, amar putusan terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief pada pokoknya, yaitu

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

3. Menetapkan barang bukti sebagai berikut

· Poin 1-70 terlampir dalam berkas perkara.

· Poin 71-79 dikembalikan kepada Terdakwa.

· Poin 80-83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

· Poin 84-88 dikembalikan kepada terdakwa.

· Poin 89-136 terlampir dalam berkas perkara.

· Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani.

· Poin 157-214 terlampir dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Lagi, Kejaksaan Sita 69 Bidang Tanah Seluas 250,312 M2 Terpidana Jiwasraya

Lagi, Kejaksaan Sita 69 Bidang Tanah Seluas 250,312 M2 Terpidana Jiwasraya

Kamis 30 Maret 2023
Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda

Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda

Rabu 29 Maret 2023
Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Rabu 29 Maret 2023
Empat Orang Diperiksa Terkait Korupdi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Empat Orang Diperiksa Terkait Korupdi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Senin 27 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Polda Kalteng Bagikan Ratusan Makanan Kepada Korban Banjir di Pujon Sabtu 1 April 2023
  • PWI Kalteng Berbagi Takjil Sabtu 1 April 2023
  • Banjir Landa Kapuas Tengah-Kabupaten Kapuas, 13.192 Jiwa Terdampak Sabtu 1 April 2023
  • Sekda Kalteng Kukuhkan dan Lantik Pengurus Karang Taruna Prov. Kalteng Periode 2023-2028 Sabtu 1 April 2023
  • Bupati Kukuhkan Pengurus BNK dan Saber Pungli Jumat 31 Maret 2023


Next Post
Ketua TTPPS Kalteng dan BKKBN Kalteng Sepakat Percepat Agenda Strategis Atasi Stunting

Ketua TTPPS Kalteng dan BKKBN Kalteng Sepakat Percepat Agenda Strategis Atasi Stunting

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak