Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Dalam melakukan tugasnya di lapangan, seorang jurnalis dituntut untuk mengedepankan hasil karya yang profesional dan sejalan dengan kode.etik jurnalistik (KEJ) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, HM Haris Sadikin saat membuka Orientasi Kewartawanan dan Keanggotaan PWI, di Ballroom Luansa Hotel Palangka Raya, Sabtu (25/7).
Dalam kegiatan yang merupakan salah satu program PWI Kalteng tahun 2020, peserta yang jumlahnya 46 orang dari seluruh kabupaten dan kota Palangka Raya ini akan dibekali beberapa hal pokok berkaitan statusnya sebagai seorang jurnalis, antara lain tentang kode etik perilaku PWI, PD-PRT PWI, UU No.40 Tahun 1999 dan KEJ serta wawancara jurnalistik.
Ditambahlan Haris, orientasi wartawan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan kartu muda PWI dalam masa waktu 2 tahun. Setelah itu baru mengajukan kartu biru atau menjadi anggota biasa.
Beberapa pemateri yang dihadirkan dalam orientasi wartawan ini diantaranya M. Zainal, Junaidi, Heronika Rahan, Neni Maria, Pahit S Narotama serta pemateri dari Kantor Balai Bahasa. (van)