Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri, SH.,MH., meresmikan aplikasi online “Si Putri Kentang” (Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah), Senin (8/6/2020).
Dalam sambutannya Kajati menyampaikan bahwa launching aplikasi online “Si Putri Kentang” adalah dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kalimantan Tengah.
Disamping itu, terangnya, Kejati Kalteng telah menyiapkan Gedung PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan segala sarana dan prasarana dengan kenyamanan dan keramahan pelayanannya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, baik dari aspek perdata, pidana, maupun pelayanan hukum.
Disampaikannya apabila masyarakat tidak bisa datang ke PTSP maka masyarakat dapat menggunakan aplikasi online Si Putri Kentang melalui Website Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya Kajati Kalimantan Tengah Dr. Mukri, SH., MH mengatakan layanan Si Putri Kentang merupakan upaya kejaksaan menciptakan transparansi sekaligus mempermudah pelayanan dan birokrasi terhadap masyarakat serta memberikan proses pelayanan yang inovatif, cepat khususnya di tengah wabah pandemi Covid-19.
“Layanan PTSP online ini patut kita apresiasi dengan harapan pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal, bisa menjadi lebih efektif dan efesien sehingga terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” terang Kajati. (*/fer)