Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah Berganti.
Keputusan itu tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-307/C/05/2020 tanggal 4 Mei 2020. SK Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung RI ditanda tangani Jaksa Agung Burhanuddin.
Kajari Kapuas, berganti dari Komaidi, S.H kepada Arif Raharjo, S.H. Komaidi dipromosikan menjadi Kajari Cianjur sedangkan penggantinya sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Sulawesi Selatan.
Sedangkan Robert P. Sitinjak , S.H., M.Si yang sebelumnya Kajari Murung Raya digantikan oleh Suyanto, S.H., M.H. yang sebelumnya Kajari Banggai Laut. Sedangkan Robert, Jaksa Utama Pratama ini dipromosikan menjadi Asisten Bidang Pembinaan Kejati Papua.
Untuk Kajari Lamandau juga terjadi pergantian, yang semula dijabat Rachmad Lubis, S.H., M.H. diserahterimakan kepada Agus Widodo, S.H., M.H yang sebelumnya Koordinator Kejati Kalteng. Rachmad sendiri dipromosikan menjabat Kajari Tanjung Jabung Timur.
Dari SK Jaksa Agung tersebut selain mutasi tiga kajari, diketahui juga adanya rotasi pada pejabat internal Kejati Kalteng. Ketiganya adalah Muhammad Fadil Jauhari, S.H., M.H. Kabag Tata Usaha Kejati Kalteng dipromosikan menjabat Kajari Tojo Una-una.
Tandy Mualim, S.H. yang semula Kasie Perdata dan TUN Kejari Serang dipromosikan menjadi Kabag TU Kejati Kalteng. Sedangkan Makrun, S.H. menjabat Koordinator Kejati Kalteng, Makrun sebelumnya pejabat Kasie Pidum Kejari Gorontalo. (fer)