• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 19 April 19 2021
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Politika
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result
Home Jurnal Justice

Kapolda Kalteng Ingatkan Pembakaran Hutan dan Lahan Tindakan Pidana

Sabtu 20 Maret 2021
0 0
0
- 105 Kali Dibaca
Kapolda Kalteng Ingatkan Pembakaran Hutan dan Lahan Tindakan Pidana

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. FOTO : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Berbagai persiapan dalam mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Polda Kalteng bersama polres jajaran.

Selain mempersiapkan personel, sarana dan prasarana, Polda Kalteng turut menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng mengenai sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.

BeritaTerkait

Pergulatan di Ring Nol: Dari JP. Coen, DN Aidit hingga Firdaus

Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar Minggu Dini Hari, Belasan Remaja Diamankan

IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim Beserta 5,38 Gram Sabu

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan maklumat dikeluarkan untuk mengingatkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sanksi pidana jika melakukan tindakan pembakaran hutan dan atau lahan.

Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan berdasarkan PP No.4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Karhutla.

Karhutla memiliki dampak menghancurkan habitat dan hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Lalu mengganggu kesehatan dan kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian. Ditambah dengan buruknya citra dari Indonesia di mata masyarakat internasional.

“Sanksi pidana terhadap pelaku karhutla diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pada Pasal 187 dan 188. Kemudian pada Undang-undang No 41 Tahun 1999 Pasal 78, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2014 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020,” tegasnya, Kamis (18/3/2021).

Dedi menambahkan, Polda Kalteng tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelaku karhutla. Baik bersifat perseorangan maupun korporasi.

“Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan tentunya mendapat sanksi yang lebih berat. Karena selain sanksi pidana, juga ada sanksi tambahan yang bisa berujung pada penutupan usaha,” pungkasnya. (tbn/fer)

Tags: Headlines
ShareTweetSendShare
Next Post
Sat Sabhara Seruyan Giat Patroli di Pasar Saik Kuala Pembuang

Sat Sabhara Seruyan Giat Patroli di Pasar Saik Kuala Pembuang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakapolres Pimpin Anev Program Prioritas Kapolri (P2K) Polres Seruyan Minggu 18 April 2021
  • Pergulatan di Ring Nol: Dari JP. Coen, DN Aidit hingga Firdaus Minggu 18 April 2021
  • Polres Seruyan Gencarkan Giat Yustisi di Pasar Saik Kuala Pembuang Minggu 18 April 2021
  • Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar Minggu Dini Hari, Belasan Remaja Diamankan Minggu 18 April 2021
  • Satpolairud Polres Seruyan Himbau Keselamatan Berlayar kepada Warga Minggu 18 April 2021

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Politika
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In