PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Menjelang perhelatan akbar pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, seluruh partai politik di Kalteng bersama KPU dan Bawaslu Kalteng melaksanakan deklarasi Pilkada damai di Hotel Bahalap Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Selasa (22/09/2020) pagi.
Dalam kesempatan itu Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 Tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Kapolda menjelaskan dikeluarkannya maklumat tersebut supaya Pilkada serentak tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.
Dalam deklarasi yang dilakukan para seluruh Parta Politik ini disebutkan sejumlah aturan diantaranya bahwa dalam tahapan kampanye tidak dibenarkan mengundang masa, tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19 dan mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.
Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut Kapolda, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, S.E., M.A.P., dan Ketua KPU Kalteng H. Harmain Ibrohim juga menyaksikan penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan oleh seluruh Partai Politik.
Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda ketika dikonfirmasi mengatakan, penyelenggaran Pilkada kali ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Karena seperti kita ketahui bersama, ditengah masih terjadinya pandemi Covid-19 masyarakat akan melaksanakan Pilkada baik Gubernur maupun Bupati Kotawaringin Timur. Dengan diadakannya deklarasi damai diharapkan seluruh lapisan dapat mematuhi isi dari pernyataan yang disepakati tersebut. Jangan sampai, dalam pelaksanaam Pilkada menjadi klaster baru pada masa pandemi Covid-19,” tutupnya.(tbn/fer)