NANGA BULIK, Jurnalborneo.co.id – Polres Lamandau membentuk Tim Gabungan Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19, untuk mencari pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Kabupaten Lamandau.
Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir pelanggar Perda Protokol Kesehatan. Tim gabungan pemburu pelanggar protokol kesehatan ini meliputi petugas dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP TITIS BANGUN H.P., S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengatakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) dibentuk secara khusus dan karna tugasnya yang luar biasa harus gerak cepat, harus konsolidasi, dan tidak pandang bulu. Tim Reaksi Cepat (TRC) ini mempunyai tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan pembagian tugas yang akan dibentuk.
Kapolres Lamandau berharap dalam tim reaksi cepat dapat bekerja sama supaya covid-19 di wilayah Kabupaten Lamandau cepat berlalu.
Dirinya menambahkan prinsip kerja TRC sesuai dengan penerapan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Protokol Kesehatan.
Dalam hal ini, kerja sama yang baik dari Polres Lamandau, Kodim, Satpol PP dan Dishub sangat dibutuhkan dalam membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lamandau. (By)