• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Juni 4 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kapolresta Palangka Raya Ungkap Kronologis Penangkapan Terduga Pemilik 1 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Ekstasi

Selasa 21 Februari 2023
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menyampaikan kronologis pengungkapan kasus 1 kilogram (kg) lebih sabu dan ratusan butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari penangkapan seorang tersangka berinisial AR (43).

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dalam press release yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/2/2023) siang.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Dalam penyampaiannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil terbongkar berkat rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kesatuannya terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan seorang tersangka berinisial MAR (27) di sebuah perumahan Jalan Manyar III pada Hari Kamis (9/2/2023) lalu sekitar pukul 17.55 WIB, dengan barang bukti utama yakni 1 buah pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba pun melakukan penyidikan terhadap tersangka dan akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa MAR mendapatkan narkotika jenis sabu berasal dari seorang pria berinisial AR.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung bergerak di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB untuk menyelidikinya, serta melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman AR yang berada pada kawasan Jalan Hiu Putih IX,” terang Kombes Pol. Budi Santosa.

Dirinya melanjutkan, penggerebekan dan penggeledahan itu pun turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagaimana prosedur yang berlaku, hingga akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket besar narkotika jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

“Sebanyak 12 paket seberat kotor 1.142 gram atau 1 kg lebih sabu dan 386 butir pil ekstasi berhasil ditemukan saat menggeledah lemari pakaian yang berada di dalam kamar pada TKP tersebut, yang diduga kuat seluruhnya merupakan milik AR,” tuturnya.

“Yang mana saat itu AR belum berhasil ditemukan dan diduga telah melarikan diri, sehingga Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun menetapkan dirinya sebagai DPO terkait tersangka dugaan Tindak Pidana peredaran narkotika,” lanjutnya.

Tak menyerah begitu saja, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun dengan gigih kembali melakukan upaya penyelidikan guna menemukan keberadaan dan mengamankan AR, yang akhirnya berbuah manis dengan terlacaknya tempat persembunyian pria itu di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Bekerja sama dengan Tim Macan Banjar Baru Barat (BARBAR) Polsek Liang Agang, Polres Banjar Baru, Polda Kalsel, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun akhirnya berhasil meringkus AR di kediamannya yang terletak pada kawasan Jalan Guntung Manggis, Kecamatan Liang Agang, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada Hari Senin (13/2/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.

“AR pun langsung diamankan dan dibawa menuju Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan rangkaian penyidikan guna mengungkap kepemilikan 12 paket sabu seberat kotor 1 kg lebih dan 386 butir pil ekstasi yang diamankan dari TKP Jalan Hiu Putih IX,” jelas Budi Santosa.

Setelah menjalani rangkaian penyidikan, AR pun akhirnya terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Peredaran Narkotika, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, Tersangka AR pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Budi menyampaikan kronologis pengungkapan kasus. (tbn/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • Luruskan Istilah “Legend”, Sejumlah Praktisi Senior Dayung Sambangi KONI Kalteng Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar Rabu 3 Juni 2026
  • ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026 Rabu 3 Juni 2026
  • PD Batara Membangun dan PT Banama Tingang Makmur Perseroda Jajaki Kerja Sama Strategis Selasa 2 Juni 2026
  • Gelorakan Jiwa Pancasila, Ribuan ASN, OPD, dan Pelajar Kalteng Satukan Semangat di Hari Lahir Pancasila Selasa 2 Juni 2026


Next Post
Empat Satker Polda Kalteng Raih Penghargaan Kemenpan RB

Empat Satker Polda Kalteng Raih Penghargaan Kemenpan RB

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.