Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari sejak 24 hingga 26 Januari 2024 diantaranya mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka.
“Saksi-saksi yang diminta keterangannya sebanyak 20 orang. Beberapa diantaranya selaku direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Selain itu, lanjut dia, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya:
1. Toko dan Rumah milik TT, dari penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
2. Rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6,070.850.000 dan SGD 32.000 serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
3. Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
4. Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
5. Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.
6. Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka diimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” ucapnya.
Selanjutnya, tim penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan. (Puspenkum Kejagung/fer)