Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH.*ist.
JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH mengatakan pihaknya telah memeriksa lagi tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.
“Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada hari ini merupakan upaya Kejaksaan Agung mengungkap perkara tersebut,” kata Ketut Sumedana kepada media ini, Selasa (12/4/2022) sore.
Diharapkan hasil pemeriksaan saksi dapat memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan penyidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Pejabat berpangkat bintang satu itu mengungkapkan tiga orang saksi yang diperiksa adalah BR selaku SM Network Planing PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2015, SDKS selaku Accounting Financial PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
“Para saksi dimintai keterangan atas nama tersangka AW, SA, dan AB,” tutup Ketut Sumedana. (puspenkum kejagung/fer).