PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi tanah seluas 526,012 M2 milik atau yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 pada Rabu (15/3/2023).
“Adapun aset yang disita eksekusi berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526,012 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Jumat (17/3/2023) pagi.
Ketut menjelaskan, aset yang disita selanjutnya dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.
Kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara penitipan benda sita eksekusi dilaksanakan pada Kamis (16/3/2023) bertempat di Kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. (Puspenkum Kejagung/red)