• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 14 Mei 14 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejati Kalteng dan PT. Perkebunan Nusantara Kerja Sama Bidang Datun

Kamis 22 Februari 2024
in Jurnal Palangka Raya
Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum (kiri) dan Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Khayamuddin Panjaitan menunjukkan MOU Bidang Datun yang telah ditandatangani. Foto: Penkum Kejati Kalteng

Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum (kiri) dan Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Khayamuddin Panjaitan menunjukkan MOU Bidang Datun yang telah ditandatangani. Foto: Penkum Kejati Kalteng

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kejati Kalteng dan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha (Datun) di Palangka Raya, Rabu (21/2/2024).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum dan Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Khayamuddin Panjaitan.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Kajati menyampaikan, penandatangan kesepakatan bersama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal-hal tersebut meliputi:

1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi.

2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

3. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bentuk Mediasi, Fasilitasi dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

4. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat melakukan penagihan tunggakan sumber penerimaan PT. Perkebunan Nusantara IV kepada perorangan serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan,” kata Kajati.

Sementara itu Khayamuddin Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih atas Kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini.

“Pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum,” jelas Khayamuddin.

Turut hadir, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan, SH., M.Hum., Koordinator pada Asdatun, Jaksa Pengacara Negara, jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • Musprov PODSI Kalteng Siap Digelar Rabu 13 Mei 2026
  • Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional Rabu 13 Mei 2026
  • Maryani Tekankan Sinergi DPRD dan Pemda Tingkatkan Infrastruktur di Seluruh Indonesia Selasa 12 Mei 2026
  • AM Taufiq Hidayat Nahkodai Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kalteng Periode 2026–2031 Selasa 12 Mei 2026
  • Putra Dayak Chornelis Tanggapi Serius Aksi Demo Mahasiswa Selasa 12 Mei 2026


Next Post
Pemprov Kalteng dan ITS Surabaya Tandatangani MoU

Pemprov Kalteng dan ITS Surabaya Tandatangani MoU

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.