• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 23 Mei 23 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejati Kalteng Minta Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Jalan di Katingan Hulu Kooperatif

Rabu 16 Maret 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Kalteng, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan (tengah) didampingi Asisten Intelejen Komaidi (T-shirt warna putih) dan Kasi Penkum Dodik Mahendra sedang memberikan keterangan pers, Rabu (16/3/2022) malam.*fer

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Iman Wijaya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan meminta kepada tersangka dugaan korupsi proyek jalan antar desa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu, Katingan berinisial HAT untuk kooperatif.

BeritaTerkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025

Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah

“Dengan adanya siaran pers ini saudara HAT bisa kooperatif kepada penyidik agar lancarnya penanganan perkara,” kata Douglas kepada para wartawan dalam jumpa pers di ruang rapat Pidsus  Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Rabu (16/3) malam.

Douglas yang saat itu didampingi oleh Asisten Intelejen Komaidi dan Kasi Penkum Dodik Mahendra  membeberkan sejak ditetapkan sebagai tersangka14 Februari 2022 lalu, pihaknya telah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada HAT. Namun HAT belum mengindahkan panggilan tersebut.

“Dengan tidak datangnya tersangka HAT meski sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tentunya kami akan melakukan upaya-upaya lain untuk menghadirkan yang bersangkutan sesegera mungkin,” ucap pria penyandang pangkat tiga melati itu.

Terkait tindakan tersangka HAT yang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, Douglas menanggapi santai.

Menurutnya praperadilan masih berproses dan sesuai ketentuan pihaknya akan memberikan tanggapan dan jawaban bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Silahkan saja saudara HAT mengajukan praperadilan dan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, itu hak daripada warga negara. Yang jelas kami melakukan tindakan terhadap yang bersangkutan tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu Kasi Penkum Dodik Mahendra menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Subsidair.

“Terdakwa Hernadi yang merupakan mantan Camat Katingan Hulu dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp.100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana pejara selama tiga bulan,” kata Dodik.

Majelis Hakim yang diketuai diketuai Alfon didampingi Irfanul Hakim dan Kusmat Tirta Sasmita juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Selanjutnya menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama tersangka HAT dan membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp.10 ribu.

“Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 38/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plk tanggal 8 Maret 2022 tersebut, baik terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan maupun JPU mengajukan banding,” demikian Dodik. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih

Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis 22 Mei 2025
Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025

Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025

Kamis 22 Mei 2025
Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah

Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah

Kamis 22 Mei 2025
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sambut Menko Pangan

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sambut Menko Pangan

Kamis 22 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih Kamis 22 Mei 2025
  • Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sambut Menko Pangan Kamis 22 Mei 2025
  • RDP Komisi III DPR RI, JAM Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Rabu 21 Mei 2025


Next Post
Legislator Barut Apresiasi Pemkab Jalankan Program Kesehatan

Legislator Barut Apresiasi Pemkab Jalankan Program Kesehatan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak