Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan (tengah) didampingi Asisten Intelejen Komaidi (T-shirt warna putih) dan Kasi Penkum Dodik Mahendra sedang memberikan keterangan pers, Rabu (16/3/2022) malam.*fer
PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Iman Wijaya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan meminta kepada tersangka dugaan korupsi proyek jalan antar desa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu, Katingan berinisial HAT untuk kooperatif.
“Dengan adanya siaran pers ini saudara HAT bisa kooperatif kepada penyidik agar lancarnya penanganan perkara,” kata Douglas kepada para wartawan dalam jumpa pers di ruang rapat Pidsus Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Rabu (16/3) malam.
Douglas yang saat itu didampingi oleh Asisten Intelejen Komaidi dan Kasi Penkum Dodik Mahendra membeberkan sejak ditetapkan sebagai tersangka14 Februari 2022 lalu, pihaknya telah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada HAT. Namun HAT belum mengindahkan panggilan tersebut.
“Dengan tidak datangnya tersangka HAT meski sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tentunya kami akan melakukan upaya-upaya lain untuk menghadirkan yang bersangkutan sesegera mungkin,” ucap pria penyandang pangkat tiga melati itu.
Terkait tindakan tersangka HAT yang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, Douglas menanggapi santai.
Menurutnya praperadilan masih berproses dan sesuai ketentuan pihaknya akan memberikan tanggapan dan jawaban bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Silahkan saja saudara HAT mengajukan praperadilan dan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, itu hak daripada warga negara. Yang jelas kami melakukan tindakan terhadap yang bersangkutan tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu Kasi Penkum Dodik Mahendra menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Subsidair.
“Terdakwa Hernadi yang merupakan mantan Camat Katingan Hulu dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp.100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana pejara selama tiga bulan,” kata Dodik.
Majelis Hakim yang diketuai diketuai Alfon didampingi Irfanul Hakim dan Kusmat Tirta Sasmita juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Selanjutnya menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama tersangka HAT dan membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp.10 ribu.
“Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 38/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Plk tanggal 8 Maret 2022 tersebut, baik terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan maupun JPU mengajukan banding,” demikian Dodik. (fer)