PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya melakukan rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 tingkat Kota Palangka Raya, Selasa (29/12/2020).
Komisioner KPU Provinsi Kalteng, Wawan Wiraatmaja, dalam arahannya meminta penyelenggara tingkat KPU Kota, PPK, PPS dan KPPS mempersiapkan hal-hal terkait materi gugatan Paslon No.01 ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang ada di Kota Palangka Raya.
“Sebagai penyelenggara kita harus siap menghadapi gugatan paslon 01 di MK, siapkan bahan-bahan yang menjadi materi gugatan,” ungkap Wawan.
Dijelaskan, KPU dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan data, fakta dan aturan yang berlaku.
Salah satu materi yang digugat Paslon 01 adalah Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) meningkat yang ada di Kelurahan Langkai (Kecamatan Pahandut), Kelurahan Menteng (Kecamatan Jekan Raya), Kelurahan Banturung (Kecamatan Bukit Batu), Kelurahan Kereng Bangkirai (Kecamatan Sabangau), Kelurahan Petuk Bukit (Kecamatan Rakumpit). Berdasarkan data di KPU kota jumlah DPTb di Kota Palangka Raya sebanyak 6.054. (hs)