Lagi, 3 Pegawai Kementerian Perdagangan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

1 Min Read

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Meski telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 19 April 2022 lalu, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kendor dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Buktinya, hari ini tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut.

“Ketiga orang diperiksa sebagai saksi atas nama empat orang tersangka IWW, MPT, SM, dan PTS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Dijelaskannya Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.

“Saksi pertama yang diperiksa hari ini adalah AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI,” ucapnya

Kemudian sambungnya, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.

“Terakhir IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI,” pungkas Ketut Sumedana. (puspenkum kejagung/fer).

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *