• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Laka Kerja Di Bartim, Direktur CV TPR Beri Pengakuan Mengejutkan: Perusahaan Dipinjamkan Untuk Tender

Jumat 26 Juli 2024
in Jurnal Bartim
Direktur CV Tribina Putra Riana, Benny Toalang. Foto: ist

Direktur CV Tribina Putra Riana, Benny Toalang. Foto: ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bartim, JurnalBorneo.co.id – Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Direktur CV Tribina Putra Riana, Benny Toalang, kontraktor yang memenangkan lelang proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Wilayah Timur di Provinsi Kalimantan Tengah Dinas PUPR Kalteng TA 2024.

Kepada para wartawan, Benny menyampaikan bahwa dalam pelelangan paket tersebut perusahaannya hanya dipinjam oleh seseorang. Jadi bukan dirinya sendiri yang maju lelang.

BeritaTerkait

Siap Maju di Konferensi PWI Bartim, Habibullah Janjikan Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Wartawan

Polres Bartim Periksa Tiga Rekan Sekerja Korban Tewas Tertimpa Alat Berat

Polres Bartim Akan Panggil Pengawas, Kontraktor dan Dinas PUPR Kalteng

“Perusahaan saya dipinjam orang untuk pekerjaan itu. Dipinjam bos Tanjung (Tabalong Kalsel),” kata Benny di Tamiang Layang, Kamis (25/7/2024).

Tanpa ragu, dia pun menyebut, sepengetahuannya pekerjaan tersebut disubkan kembali pada rekanan atau kontraktor lain yakni yang bekerja di lapangan hingga terjadinya insiden kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja.

“Paling-paling sanksi kepada saya (perusahaan) di black list (masuk daftar hitam) itu saja,” jawab Benny enteng.

Saat ditanyakan mengenai tanggung jawab perusahaan terkait K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Benny mempersilahkan dilakukan pengecekan administrasi pada profile company perusahaan.

Namun, jika yang bekerja di lapangan maka mereka yang lebih tahu tentang K3 itu. Kesannya, dia berusaha menghindar dan lempar tanggungjawab terhadap peristiwa itu.

“Yang lebih tau (tanggung jawab) yang di lapangan,” katanya.

Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arianta menjelaskan, pinjam bendera melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” tegas Setya Budi Arianta sebagaimana dikutif dari hukumonline.com.

Sekedar untuk diketahui, telah terjadi kecelakaan kerja pada proyek pemasangan pancang khusus pada Proyek Pemeliharaan Berkala Wilayah Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp13,873 miliar, dengan lokasi pekerjaan di Barsel dan Bartim.

Satu pekerja bernama Rahmani meninggal dunia di tempat dengan kondisi kepala tertindih hammer atau kepala babi seberat 6 ton. Kecelakaan terjadi di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Diketahui korban meninggal tanpa dilengkapi alat pelindung diri dan tanpa ada pemasangan rambu kerja.

Satreskrim Polres Bartim telah memeriksa atau memintai keterangan tiga orang berinisial HMD (40), RAH (27) dan MDN (34) atas kasus laka kerja tersebut, Rabu (24/7/2024).

Polres Bartim akan kembali memanggil pihak terkait lainnya pada pekan terakhir Juli 2024 dan pekan pertama Agustus 2024. Pihak-pihak yang akan dipanggil selanjutnya adalah Direktur CV Tribina Putra Riana dan Dinas PUPR Kalteng. (*/red)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolri#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Siap Maju di Konferensi PWI Bartim, Habibullah Janjikan Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Wartawan

Siap Maju di Konferensi PWI Bartim, Habibullah Janjikan Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Wartawan

Jumat 17 Januari 2025
Polres Bartim Periksa Tiga Rekan Sekerja Korban Tewas Tertimpa Alat Berat

Polres Bartim Periksa Tiga Rekan Sekerja Korban Tewas Tertimpa Alat Berat

Rabu 24 Juli 2024
Tertimpa Alat Berat Saat Bekerja, Aman Tewas Di Tempat

Polres Bartim Akan Panggil Pengawas, Kontraktor dan Dinas PUPR Kalteng

Sabtu 20 Juli 2024
Tertimpa Alat Berat Saat Bekerja, Aman Tewas Di Tempat

Tertimpa Alat Berat Saat Bekerja, Aman Tewas Di Tempat

Kamis 18 Juli 2024

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Legislator Ajak Warga Manfaatkan Pekan Imunisasi Polio

Legislator Ajak Warga Manfaatkan Pekan Imunisasi Polio

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak