Bartim, JurnalBorneo.co.id – Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Direktur CV Tribina Putra Riana, Benny Toalang, kontraktor yang memenangkan lelang proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Wilayah Timur di Provinsi Kalimantan Tengah Dinas PUPR Kalteng TA 2024.
Kepada para wartawan, Benny menyampaikan bahwa dalam pelelangan paket tersebut perusahaannya hanya dipinjam oleh seseorang. Jadi bukan dirinya sendiri yang maju lelang.
“Perusahaan saya dipinjam orang untuk pekerjaan itu. Dipinjam bos Tanjung (Tabalong Kalsel),” kata Benny di Tamiang Layang, Kamis (25/7/2024).
Tanpa ragu, dia pun menyebut, sepengetahuannya pekerjaan tersebut disubkan kembali pada rekanan atau kontraktor lain yakni yang bekerja di lapangan hingga terjadinya insiden kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja.
“Paling-paling sanksi kepada saya (perusahaan) di black list (masuk daftar hitam) itu saja,” jawab Benny enteng.
Saat ditanyakan mengenai tanggung jawab perusahaan terkait K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Benny mempersilahkan dilakukan pengecekan administrasi pada profile company perusahaan.
Namun, jika yang bekerja di lapangan maka mereka yang lebih tahu tentang K3 itu. Kesannya, dia berusaha menghindar dan lempar tanggungjawab terhadap peristiwa itu.
“Yang lebih tau (tanggung jawab) yang di lapangan,” katanya.
Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arianta menjelaskan, pinjam bendera melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” tegas Setya Budi Arianta sebagaimana dikutif dari hukumonline.com.
Sekedar untuk diketahui, telah terjadi kecelakaan kerja pada proyek pemasangan pancang khusus pada Proyek Pemeliharaan Berkala Wilayah Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp13,873 miliar, dengan lokasi pekerjaan di Barsel dan Bartim.
Satu pekerja bernama Rahmani meninggal dunia di tempat dengan kondisi kepala tertindih hammer atau kepala babi seberat 6 ton. Kecelakaan terjadi di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Diketahui korban meninggal tanpa dilengkapi alat pelindung diri dan tanpa ada pemasangan rambu kerja.
Satreskrim Polres Bartim telah memeriksa atau memintai keterangan tiga orang berinisial HMD (40), RAH (27) dan MDN (34) atas kasus laka kerja tersebut, Rabu (24/7/2024).
Polres Bartim akan kembali memanggil pihak terkait lainnya pada pekan terakhir Juli 2024 dan pekan pertama Agustus 2024. Pihak-pihak yang akan dipanggil selanjutnya adalah Direktur CV Tribina Putra Riana dan Dinas PUPR Kalteng. (*/red)