• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 April 21 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Lampaui Target BKPM, Investasi di Kalteng Capai 19 Triliun

Rabu 6 Maret 2024
in Headlines
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Realisasi investasi di Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2023 mencapai 19,10 triliun rupiah. Angka tersebut melampaui target realisasi investasi yang ditargetkan oleh Kementerian Investasi/BKPM ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu sebesar 16,09 triliun rupiah.

Upaya ini terus dilakukan Pemprov Kalteng, dalam hal ini dibawah kepemimpinan Gubernur Sugianto H. Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo.

BeritaTerkait

Gubernur Kalteng Lantik Linae Victoria Aden sebagai Pj Sekda Provinsi

Deretan Tokoh yang Masuk Pengurus DPW PKB Kalteng Periode 2026-2031

Mosi Tidak Percaya: BEM PTMA Nilai Kebijakan Pemerintah Makin Menyimpang

Dikatakan oleh Kepala DPMPTSP Sutoyo, untuk Realisasi investasi sebesar Rp 19,10 triliun rupiah tersebut terdiri dari realisasi PMA (Penanaman Modal Asing) sebesar US$697.636.700,00 atau Rp10.325.012.136.800,80 (kurs US$1 = Rp14.800,00) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) sebesar Rp8.779.502.700.000,00.
Secara kumulatif, sektor primer masih menjadi penyumbang tertinggi realisasi investasi.

Subsektor Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan serta subsektor Pertambangan berturut-turut memiliki kontribusi terbesar dalam realisasi investasi tahun 2023.
Sektor primer masih menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Ada tiga Besar Sektor Realisasi Investasi di Kabupaten/Kota di Kalteng Tahun 2023, pada sektor sekunder, subsektor Industri Makanan memiliki potensi untuk menjadi sektor unggulan baru di Kalimantan Tengah. Setidaknya, selama tiga tahun terakhir ini, subsektor Industri Makanan masuk ke dalam tiga besar realisasi investasi tertinggi di Kalimantan Tengah, baik PMA maupun PMDN,” katanya.

Data yang dihimpun oleh Fungsi Pengolahan Data Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng menunjukkan bahwa, sektor primer mendominasi realisasi investasi dan juga menyerap banyak tenaga kerja dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

“Tiga Besar Lokasi Realisasi Investasi di Kabupaten/Kota di Kalteng Tahun 2023, Secara kewilayahan, realisasi PMA tertinggi berturut-turut ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Murung Raya. Sementara Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara menjadi tiga kabupaten dengan realisasi PMDN tertinggi di Kalimantan Tengah,” jelas Sutoyo.

Menurut pria yang juga pernah di Kabag Protokol tersebut, dari data realisasi investasi tersebut di atas, setidaknya ada dua simpulan awal yang dapat diambil.

Pertama, di tengah dominasi sektor primer, subsektor Industri Makanan berpotensi untuk menjadi sektor unggulan baru daerah.

Kedua, secara kumulatif, realisasi investasi di Kalimantan Tengah wilayah barat dan timur terdistribusi secara merata, namun perlu sedikit penguatan untuk wilayah tengah.

“Realisasi investasi dihimpun dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha setiap triwulan. Penyampaian LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LKPM berisi informasi tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha,” ungkapnya.

Sutoyo berharap, agar seluruh pelaku usaha di Kalimantan Tengah, baik PMA maupun PMDN, untuk tertib menyampaikan LKPM secara daring melalui laman oss.go.id. Khusus untuk pelaku usaha yang dalam tahap konstruksi dan pelaku usaha mikro, LKPM wajib disampaikan setiap enam bulan sekali.

“Tentu kami, dari Dinas PMPTSP Provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah siap memfasilitasi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pengisian LKPM,” tutup Sutoyo.(red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Gubernur Kalteng Lantik Linae Victoria Aden sebagai Pj Sekda Provinsi

Gubernur Kalteng Lantik Linae Victoria Aden sebagai Pj Sekda Provinsi

Rabu 1 April 2026
Deretan Tokoh yang Masuk Pengurus DPW PKB Kalteng Periode 2026-2031

Deretan Tokoh yang Masuk Pengurus DPW PKB Kalteng Periode 2026-2031

Sabtu 7 Februari 2026
Mosi Tidak Percaya: BEM PTMA Nilai Kebijakan Pemerintah Makin Menyimpang

Mosi Tidak Percaya: BEM PTMA Nilai Kebijakan Pemerintah Makin Menyimpang

Senin 2 Februari 2026
Rilis Akhir Tahun 2025, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Rilis Akhir Tahun 2025, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Rabu 31 Desember 2025

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026
  • Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau Minggu 19 April 2026
  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026


Next Post
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh PT. INVESTASI MANDIRI Memasuki Agenda Mendengarkan Keterangan Tambahan Dari Saksi

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh PT. INVESTASI MANDIRI Memasuki Agenda Mendengarkan Keterangan Tambahan Dari Saksi

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.