Nanga Bulik, Jurnalborneo.co.id – Satgas Covid-19 Kabupaten Lamandau yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD melakukan operasi yustisi dalam rangka penindakan pelanggar Prokol Kesehatan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Satgas Covid-19 menyasar kawasan ramai persimpangan jalan Batu Batanggui, pasar ikan tradisional Saik, dan Pasar Trans lokal sebagai target penerapan disiplin Protokol kesehatan. Dalam operasi yang digelar selama kurang lebih dua jam itu tercatat, 69 orang pelanggar kepergok tidak memakai masker di tempat umum dan diberlakukan sidang di tempat.
Mereka langsung diberikan sanksi sosial dengan dipakaikan rompi orange bertuliskan pelanggar Disiplin Prokes Covid-19, membersihkan fasilitas publik dan menyatu jalan Protokol Kota Nanga Bulik.
Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana mengatakan Operasi Yustisi ini akan dilakukan setiap hari, tujuannya untuk menghentikan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bumi Bahaum Bakuba, diharapkan bisa menghentikan peningkatan kasus Covid-19. (By)