PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Lembaga swadaya masyarakat Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT) angkat suara atas dikabulkannya gugatan praperadilan JS mantan Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Katingan.
Menurut Ketua Umum LPP-PKT Bidu. U.S kemenangan JS terjadi diduga karena ketidak cermatan pihak penyidik Kejari Katingan.
“Apabila menelaah isi pemberitaan media online atas putusan itu diduga kurangnya bukti permulaan,” kata Bidu. U.S di Palangka Raya, Kamis (16/9/2021) pagi.
Selain itu menurut Bidu, diduga tidak terpenuhi unsur Pasal 184 KUHAP. Tentu hal ini diduga kurang cermat analisa oleh pihak penyidik Kejari Katingan. Selain itu diduga terburu-buru menetapkan tersangka termasuk perhitungan kerugian negara.
Terkait perhitungan kerugian negara, Bidu mempertanyakan kerugian negara sebesar Rp.5,3M atas perhitungan siapa, apakah BPKP atau pihak yang lain.
“Tentu dalam hal ini menjadi bumerang bagi Kejari Katingan sehingga dianggap penyidikan diduga kurang profesional,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bidu menceritakan kekecewaannya atas pelayanan pihak Kejari Katingan sewaktu akan menemui Kepala Kejari (Kajari) Katingan di kantornya Jalan A. Yani (komplek perkantoran Pemkab Katingan) Kasongan, Rabu (15/9/2021) pagi.
Pasalnya, pada saat itu dia bersama satu wartawan media online bermaksud konfirmasi kepada Kajari Katingan menyangkut dikabulkannya praperadilan JS di PN Kasongan pada hari Senin (13/9/2021) lalu.
Setelah menunggu cukup lama, kata Bidu, lalu seorang staf laki-laki yang didampingi satu staf perempuan mengatakan pak Kajari tidak bisa ditemui karena sedang rapat dengan Kasi Pidsus.
Kemudian staf laki-laki itu mengatakan kalau mau konfirmasi silahkan hubungi Kasi Intel, tapi pak Kasi Intel tidak ada di tempat karena sedang sakit.
Sontak perkataan tersebut membuat heran sekaligus kecewa. Bagaimana tidak, ucap Bidu, sudah diminta menunggu cukup lama justru jawaban yang didapat meminta konfirmasi kepada orang yang sedang sakit dan tidak ada di kantor.
“Atas kejadian tersebut maka pada pagi ini kami telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kajati Kalteng dan ditembuskan kepada Jaksa Agung dan Ketua Komisi III,” tegas Bidu.
“Supaya pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut segera dilakukan evaluasi agar ke depannya lebih baik,” tambah Bidu.
Sementara itu saat akan dikonfirmasi, sampai berita ini terbit, Kajari Katingan tidak bisa ditemui. (fer)
(FOTO : Ketua Umum LPP-PKT Bidu. U.S)*ist.