JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika JGP akan hadir sebagai saksi pada persidangan yang akan digelar pada Selasa (14/2/2023).
“Pemanggilan JGP sebagai SAKSI terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, terkait dengan pemanggilan JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis (9/2/2023) pukul 09.00 WIB, disampaikan bahwa JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi tersebut.
Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, JGP tidak dapat hadir dengan alasan yaitu:
1. Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan;
2. Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB. (Puspenkum Kejagung/red)