KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Dua orang budak sabu berbeda jenis kelamin ini terkejut saat polisi menyergap keduanya. Wajah keduanya pun terlihat pucat sewaktu ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu.
DW (32) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai dan SO (31) warga Desa Sei Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng di kediaman pelaku DW, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M., menjelaskan saat penggerebekan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita dan mengamankan 14 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 5,33 gram, satu pak plastik klip dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba ketika dikonfirmasi pada hari kamis (1/4/2021) pagi. (tbn/fer)