JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.
“Dari hasil kegiatan penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (5/4/2022).
Ketut menjelaskan dasar hukum penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen atau surat terkait pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.
“Perbuatan melawan hukum yang ditemukan diantaranya disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor,” ucap pejabat penyandang pangkat satu bintang itu.
Selanjutnya dikeluarkannya Persetujuan Ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain PT. MONI dan PT. KIAS tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan RI.
Kesalahan lainnya yakni tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300).
“Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng,” pungkas pejabat berdarah Bali itu. (puspenkum kejagung/fer)