Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan dibuka melalui sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. yang disampaikan Plt Kepala DLH Barito Utara, Rudy Candra Utama.
Regulasi yang menjadi materi sosialisasi tersebut mengatur tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut diterbitkan pada 6 Juli 2026 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bupati menilai persoalan lingkungan hidup semakin penting untuk menjadi perhatian bersama. Hal tersebut tidak terlepas dari tantangan global berupa triple planetary crisis, yakni perubahan iklim, degradasi keanekaragaman hayati dan pencemaran.
“Ketiga krisis ini saling berkaitan dan mengancam stabilitas ekologi, ekonomi, dan sosial global. Isu lingkungan hidup menjadi isu krusial bagi kelangsungan generasi mendatang,” ujar Rudy saat membacakan sambutan Bupati.
Menurut Shalahuddin, Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.
Pengawasan yang berjalan efektif serta pemberian sanksi administratif secara proporsional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban lingkungan sesuai ketentuan.
“Melalui pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi administratif yang proporsional, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bupati menilai kegiatan sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemahaman mengenai mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif juga diperlukan agar kegiatan yang dilakukan pemerintah maupun pelaku usaha tetap berada dalam koridor aturan dan dapat meminimalkan potensi pelanggaran lingkungan.
Pemkab Barito Utara, lanjutnya, berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup melalui kerja sama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
“Upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi aktif seluruh pihak,” tegasnya.
Para peserta juga diharapkan memanfaatkan forum tersebut untuk menggali informasi dan berdiskusi bersama narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan demikian, materi yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman secara teoritis, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun kegiatan usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Semoga melalui kegiatan ini tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Barito Utara berharap pemahaman terhadap regulasi baru dapat semakin merata sehingga pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan sesuai ketentuan. (Red)
