Pemkab Barut Usulkan Perubahan Struktur APBD TA 2026

4 Min Read
Bupati Shalahuddin saat menyerahkan rancangan APBD Perubahan Barut 2026

Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 menyusul adanya perkembangan kondisi aktual yang berbeda dari asumsi kebijakan umum anggaran saat APBD murni ditetapkan.

Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. dalam Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara, Rabu (12/8/2026).

Bupati menjelaskan, penyesuaian anggaran diperlukan agar pelaksanaan program prioritas daerah tetap dapat berjalan secara efektif. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD untuk menentukan kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam perubahan APBD.

“Melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, sehingga dapat disepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Bupati Shalahuddin.

Dari sisi pendapatan, APBD murni 2026 sebelumnya menetapkan target sebesar Rp3,295 triliun. Dalam rancangan perubahan PPAS, angka tersebut disesuaikan menjadi Rp3,261 triliun atau berkurang sekitar Rp34,012 miliar.

Penurunan terutama terjadi pada pendapatan transfer. Dari sebelumnya Rp3,124 triliun, pendapatan transfer dalam rancangan perubahan menjadi Rp3,084 triliun atau turun sekitar Rp40,012 miliar.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. PAD yang semula diproyeksikan sebesar Rp170,540 miliar naik menjadi Rp173,540 miliar atau bertambah Rp3 miliar.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan dari Rp3,470 triliun menjadi Rp4,382 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp911,732 miliar atau 26,27 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Kenaikan belanja tersebut antara lain berasal dari belanja operasi yang bertambah Rp270,813 miliar serta belanja modal yang meningkat Rp680,931 miliar. Belanja modal dalam rancangan perubahan mencapai Rp2,161 triliun atau naik sekitar 45,99 persen.

Shalahuddin mengatakan peningkatan belanja modal berkaitan dengan upaya pemerintah daerah mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan.

“Sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan tahun jamak,” jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan tahun jamak tersebut sebelumnya telah disepakati melalui nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Barito Utara dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III.

Karena itu, alokasi anggaran pada 2026 dalam rancangan perubahan PPAS telah memperhitungkan kewajiban pembiayaan kegiatan multiyears sebagai bagian dari belanja modal daerah.

Sementara pada pos pembiayaan, perubahan terutama berkaitan dengan penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap APBD 2025, SiLPA tercatat sebesar Rp2,011 triliun. Namun, sebagian dana tersebut merupakan anggaran earmarked atau anggaran yang penggunaannya telah ditentukan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Dengan memperhitungkan kondisi tersebut, pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan PPAS APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,700 triliun.

Bupati berharap pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD dapat dilakukan secara terarah dan tepat waktu. Hal tersebut diperlukan agar tahapan penyusunan perubahan APBD 2026 dapat segera diselesaikan.

“Besar harapan saya kiranya kita dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 ini hingga tersusunnya rancangan perubahan APBD Tahun 2026,” ujarnya.

Ia berharap persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dicapai, sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan secara optimal. (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *