PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pada semester I tahun 2021, mulai bulan Januari-Juni 2021 Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika sebanyak 376 kasus.
Dari kasus sebanyak itu, berhasil ditangkap 449 orang tersangka dan diamankan barang bukti sabu seberat 8.238,64 gram, 16 butir ekstasi dan 1.832 Karisoprodol (Carnophen/Zenit) serta 3.928 butir obat daftar G dari berbagai merk.
Bila dibanding dengan pengungkapan pada semester I di tahun 2020 maka mengalami kenaikan. Baik jumlah kasus, jumlah tersangka maupun jumlah barang bukti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., kepada media, Kamis (8/7/2021) di Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.
“Dari data periode semester I tahun 2020 dan 2021, terjadi kenaikan cukup signifikan pengungkapan kasus narkoba di Kalteng. Di mana penangkapan jumlah tersangka naik sebesar 13,11%, dari 397 orang menjadi 449 orang. Lalu jumlah barang bukti juga naik sebesar 116,71% dari 1.179,55 gram sabu jadai 8.238,64 gram,” terang Nono.
Ditambahkannya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berkat peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada polisi. Untuk itu Nono mengucapkan terimakasih.
“Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres se-Kalteng akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan semaksimalnya. Segala daya dan upaya akan kami kerahkan. Kami juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Salah satu faktor keberhasilan kami berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat,” pungkas Nono. (fer)
(FOTO UTAMA : Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., (kiri) dan Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H., saat jumpa pers beberapa waktu lalu)