Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng segera memanggil 23 pemain klub sepak bola Kalteng Putra terkait laporan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pemanggilan ke-23 pemain Kalteng Putra dalam rangka penyelidikan.
“Rabu depan (7/2/2024) kami akan memanggil 23 pemain Kalteng Putra sebagai terlapor,” ucapnya kepada para wartawan, Rabu (31/2024) pagi.
Dia menyampaikan, sejak laporan itu bergulir, penyidik Ditreskrimsus juga telah memanggil beberapa pihak termasuk pelapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Penanganan yang kami lakukan sama dengan penanganan perkara-perkara lain yakni secara profesional dan prosedural dengan menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata mantan Kapolres Kobar dan Seruyan ini.
Disinggung apakah ada kemungkinan ruang mediasi dan perdamaian antara kedua belah pihak, Bayu menjawab yang terpenting penyelidikan akan kami jalankan.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2024/SPKT/Polda Kalteng tanggal 25 Januari 2024.
“Pelapor melaporkan para pemain dengan Pasal 27A ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang ITE,” ucap Erlan.
Seperti diketahui, ke-23 pemain dilaporkan oleh Manager Kalteng Putra, Sigit Widodo didampingi Kuasa Hukumnya Jeffriko Seran, Kamis (25/1/2024).
Pelaporan terkait postingan di akun Instagram shaharginanjar12 yang dibuat oleh para terlapor pada 22 Januari 2024. Postingan berisi surat pernyataan yang menyebut para pemain Kalteng Putra enggan bermain karena penunggakan gaji dan bonus tidak dibayarkan selama 2 bulan.
Manajemen Kalteng Putra menilai postingan tersebut berita bohong dan mengakibatkan kagaduhan publik. Sehingga nama baik dan/atau kehormatan Manajemen Klub Sepakbola Kaiteng Putra menjadi tercemar. (fer)