JurnalBorneo.co.id – Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil meringkus dua orang yang sedang mengangkut bbm jenis bio solar subsidi yang diduga tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait.
Penangkapan terjadi di Jalan Tamiang Layang-Ampah Keluraham Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Barito Timur pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial M (20) dan A (19),” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji kepada para wartawan, Kamis (29/2/2024).
Erlan menjelaskan, BBM bio solar subsidi yang diangkut oleh kedua tersangka diduga berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. BBM bio solar subsidi tersebut akan dijual di wilayah Kalteng.
Tersangka M ditangkap dengan barang bukti berupa 2 tandon berkapasitas 1200 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 1200 liter BBM jenis Bio Solar.
Kemudian 2 drum ukuran 220 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 220 liter BBM jenis Bio Solar dan 7 jerigen ukuran 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 35 liter BBM jenis Bio Solar.
“Tersangka M membawanya dengan satu unit mobil mobil merk suzuki model pick up warna hitam nopol DA 8320 DB. Mobil itu juga jadi barang bukti berikut satu lembar STNK Nomor 14568538,” jelas Erlan.
Selanjutnya, sambung dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A berupa 2 tandon kapasitas 1.200 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 1.200 liter BBM jenis Bio Solar.
Kemudian, 3 drum ukuran 220 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 220 liter BBM jenis Bio Solar dan 1 drum ukuran 220 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 110 liter BBM jenis Bio Solar.
Selain itu, ikut diamankan juga 1 unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam Nopol DA 8618 DD dan 1 lembar STNK Nomor 01956203.
Di tempat yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rachmat Abdullah menyampaikan, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika anggota subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat yang resah.
Pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan bbm jenis bio solar bersubsidi di wilayah Barito Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan berhasil diamankan kedua terlapor yang sedang mengangkut bbm jenis bio solar subsidi masing-masing menggunakan satu unit mobil merk suzuki model pick up warna hitan dan putih,” terangnya.
Selanjutnya kedua terlapor, saksi dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah”. (fer)