• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 April 21 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Polda Kalteng Tahan Dua Tersangka Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis 29 Februari 2024
in Jurnal Palangka Raya
Anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap dua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Tamiang Layang-Ampah Keluraham Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Barito Timur pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Foto: Bidhumas Polda Kalteng

Anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap dua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Tamiang Layang-Ampah Keluraham Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Barito Timur pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Foto: Bidhumas Polda Kalteng

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JurnalBorneo.co.id – Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil meringkus dua orang yang sedang mengangkut bbm jenis bio solar subsidi yang diduga tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait.

Penangkapan terjadi di Jalan Tamiang Layang-Ampah Keluraham Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Barito Timur pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

BeritaTerkait

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (kiri) dan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rachmat Abdullah memberikan keterangan terkait penangkapan dua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di aula Ditreskrimsus Polda setempat, Kamis (29/2/2024). Foto: fernando rajagukguk

“Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial M (20) dan A (19),” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji kepada para wartawan, Kamis (29/2/2024).

Erlan menjelaskan, BBM bio solar subsidi yang diangkut oleh kedua tersangka diduga berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. BBM bio solar subsidi tersebut akan dijual di wilayah Kalteng.

Tersangka M ditangkap dengan barang bukti berupa 2 tandon berkapasitas 1200 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 1200 liter BBM jenis Bio Solar.

Kemudian 2 drum ukuran 220 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 220 liter BBM jenis Bio Solar dan 7 jerigen ukuran 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 35 liter BBM jenis Bio Solar.

“Tersangka M membawanya dengan satu unit mobil mobil merk suzuki model pick up warna hitam nopol DA  8320 DB. Mobil itu juga jadi barang bukti berikut satu lembar STNK Nomor 14568538,” jelas Erlan.

Selanjutnya, sambung dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A berupa 2 tandon kapasitas 1.200 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 1.200 liter BBM jenis Bio Solar.

Kemudian, 3 drum ukuran 220 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 220 liter BBM jenis Bio Solar dan 1 drum ukuran 220 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 110 liter BBM jenis Bio Solar.

Selain itu, ikut diamankan juga 1 unit mobil  pick up merk Suzuki warna hitam Nopol DA 8618 DD dan 1 lembar STNK Nomor 01956203.

Di tempat yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rachmat Abdullah menyampaikan, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika anggota subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat yang resah.

Pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan bbm jenis bio solar bersubsidi di wilayah Barito Timur.

“Setelah dilakukan penyelidikan berhasil diamankan kedua terlapor yang sedang mengangkut bbm jenis bio solar subsidi masing-masing menggunakan satu unit mobil merk suzuki model pick up warna hitan dan putih,” terangnya.

Selanjutnya kedua terlapor, saksi dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah”. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolriHeadlines

Related Posts

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026
Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau

Minggu 19 April 2026
Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147 Selasa 21 April 2026
  • Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya Selasa 21 April 2026
  • Rayakan Kemenangan Kristus di Alam Terbuka, Kerukunan Keluarga Kristen SMKN 1 Palangka Raya Gelar Ibadah Paskah di Danau Sebangau Minggu 19 April 2026
  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026


Next Post
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Tergugat PT. Investasi Mandiri Terkait IUP Zircon Luar Area Telah Dilakukan Suriansyah Halim

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kepada Tergugat PT. Investasi Mandiri Terkait IUP Zircon Luar Area Telah Dilakukan Suriansyah Halim

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.