Kasongan, JurnalBorneo.co.id – Polres Katingan melalui Satresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 149,09 Gram di halaman Mapolres setempat, Jumat (27/092024).
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Suherman dan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan dari Pengadilan Negeri Kasongan dan para tersangka.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui AKP Suherman mengatakan, barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 3 perkara berbeda.
Perkara pertama menetapkan MI dan MAA sebagai tersangka dengan barbuk 80,34 gram sabu. Kasus kedua berhasil mengamankan tersangka FIB dan LH dengan barbuk 46,30 gram sabu. Perkara terakhir barbuk disita dari tersangka HH dan NI sebanyak 22,45 gram sabu.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan yang menyebutkan agar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita oleh Satresnarkoba Polres Katingan untuk dimusnahkan.
“Kami juga telah menyisihkan sabu-sabu tersebut untuk sample pengujian di BPOM dan barang bukti di pengadilan,” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu-sabu dengan menggunakan mesin pelumat yang dicampurkan dengan larutan pembersih lantai. Selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air.
Pemusnahan barang bukti ini diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir, untuk kemudian dilaporkan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.
AKP Suherman menegaskan, Satresnarkoba Polres Katingan akan terus melanjutkan upaya pemberantasan narkotika. Harapannya dapat menciptakan Kabupaten Katingan yang bersih dari narkotika.(tbn/fer)