Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengabulkan sebagian gugatan Abdurrahman terhadap tergugat Bupati Kapuas terkait pelantikan Kepala Desa (Kades) Handewung, Kecamatan Pulau Petak.
“Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas atas nama Kelana Putera,” kata Ketua Majelis Hakim Faizal Kamaludin Lutfi dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik di Palangka Raya, Kamis (2 /3/2023).
Majelis Hakim pun mewajibkan Bupati Kapuas selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tersebut.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp383 ribu,” ucap Faizal didampingi hakim anggota Maryam Nur Hidayati dan Sekar Annisa.
Di dalam surat keputusan bernomor 33/G/2022/PTUN.PLK, Majelis Hakim berpendapat tindakan Ketua Panitia Pilkades Handewung telah melanggar asas kecermatan secara prosedural, di mana asas ini mensyaratkan adanya tindakan yang didasarkan pada informasi atau dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan.
Majelis Hakim berpendapat objek sengketa a quo terdapat cacat prosedur yang disebabkan oleh diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam hal ini asas kecermatan, maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdapat cacat prosedural terhadap penerbitan Objek Sengketa.
Majelis Hakim berpendapat suara warga masyarakat yang dinyatakan tidak sah dikarenakan kelalaian panitia pilkades tidak dapat diabaikan menurut hukum. Hal itu berdasarkan pada salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 yaitu hak asasi politik atau political rights adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, termasuk diantaranya hak pilih.
Pada sisi lain, Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan penggugat untuk mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan baru pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di Kecamatan Pulau Petak 2022 atas nama Abdurrahman selaku tergugat.
Majelis Hakim berpendapat kemenangan suara terbanyak Abdurrahman berkaitan dengan jumlah total suara pada saat pemungutan suara, tidak mutatis mutandis dianggap sah, dikarenakan surat suara yang tidak ditanda tangani oleh ketua panitia bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka diperlukan pemilihan kepala desa yang taat asas dan hukum.
Jeffriko Seran, selaku penasihat hukum penggugat Abdurrahman mengatakan putusan tersebut membuktikan benar terjadi konsolidasi atau persekongkolan di antara panitia pilkades yang merugikan kliennya sebagai pemenang namun berubah kalah ketika penyelesaian di tingkat kabupaten.
Pihaknya menunggu apa sikap Bupati Kapuas terhadap putusan tersebut yang diberi waktu selama 14 hari ke depan apakah menerima atau banding. Pihaknya berencana akan melaporkan pidana beberapa orang panitia pilkades karena diduga melakukan persekongkolan yang merugikan kliennya.
“Kami mengapresiasi keputusan itu, ternyata keadilan di Indonesia, khususnya di Kalteng masih ada,” ucap pengacara muda ini dan diamini koleganya Ardian Putra Perwira dan Rolli Subandi.
Di tempat yang sama, Abdurrahman menyampaikan putusan itu sesuai harapan pihaknya dan seluruh warga yang menginginkan keadilan terhadap peristiwa tersebut.
“Setelah keputusan ini terbit, kami berharap Bupati Kapuas agar secepatnya melantik saya karena memang saya yang menang. Itu adalah hak saya karena pada saat pilkades 26 Juli 2022, saya pemenangnya dengan jumlah suara 560 sedang pak Kelana Putera 534 suara,” kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru.
Sementara itu, saat dihubungi Ilham Anwar selaku tim kuasa hukum Bupati Kapuas menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.
“Kami bandinglah, baik itu Humbang Raya maupun Handewung. Kami banding, itu intinya,” ucap pria yang sehari-harinya menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kapuas.
Seperti diketahui, objek sengketa dalam perkara a quo tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera.
Pilkades Handewung yang digelar 26 Juli 2022 diikuti hanya dua peserta yakni Kelana Putera dan Abdurrahman. Dari berita acara empat TPS yang ada, Abdurrahman berhasil meraih suara terbanyak yakni 560 suara sedang Kelana Putera 534 suara.
Sebagai pemenang, Abdurrahman merasa dirinya yang dilantik sebagai Kepala Desa Handewung. Tetapi, justru Kelana Putera yang dilantik. Hal inilah yang memicu Abdurrahman melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya pada November 2022 lalu. (red)
Foto: Suasana persidangan gugatan perkara a quo tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD tanggal 15 September 2022 di PTUN Palangka Raya, Kamis (19/1/2023).