PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya, Kamis (12/3/2020) Malam.
Kedua pelaku berinisial A (28) dan W (25) ini mengaku sudah beraksi lebih dari 20 lokasi. Sasaran mereka adalah mencari rumah kosong dan mengambil barang-barang elektronik. Sebelum beraksi kedua pencuri ini memantau sejumlah sasaran rumah yang akan dicuri. Pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial A (28) dibekuk petugas Satreskrim Polresta Palangka Raya ini ternyata merupakan residivis kambuhan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung membenarkan, pelaku ini sempat masuk penjara karena kasus pencurian dan sekarang kembali berurusan dengan hukum.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sekarang harus menanggung akibatnya karena berulah lagi,”Jelas Kasat Reskrim.
Todoan menambahkan, pelaku dalam melakukan aksinya bersama satu temannya dan sudah berhasil melakukan pencurian. Namun berkat kerja keras anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya kedua pelaku berhasil diamankan.
Saat dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku ini. Pelaku hanya bisa pasrah ketika diberi tembakan peringatan ke udara oleh petugas kepolisian.
Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari beberapa barang bukti yang sudah dijualnya.
“Sebanyak 15 lebih beberapa barang bukti diamankan dari tangan pelaku diantaranya, televisi,uang, laptop dan speaker,”ungkap Todoan.
Kini para pelaku dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam guna mengetahui sejauh mana sepak terjang keduanya. (red)