Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Pemilik Sabu 1,44 Gram di Kelurahan Kuala Pembuang II

1 Min Read
Pemilik sabu yang berhasil diamankan Aparat Satresnarkoba Polres Seruyan, Selasa 99

KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id –  Satresnarkoba Polres Seruyan Jajaran Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat di konfirmasi pada hari Rabu (27/1/2021) pagi, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K. M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono S.H, menjelaskan anggotanya membekuk pelaku Yeyen (50) di Jalan Tjilik Riwut Rt. 019 Rw. 001 Kel. Kuala pembuang II Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng.

“Petugas menemukan 6 (enam) paket kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor/Broto 1,44 gram, 6 (enam) buah potongan sedotan kecil warna putih, 1 (satu) plastik klip bening kosong, serta barang bukti lainnya,” jelas Kasat.

Sementara itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Seruyan guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Seruyan terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Tbn/hs)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *