GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Pihak Polsek Tewah jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin (ilegal mining), karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat serta melanggar undang – undang yang berlaku.
Dalam rangka itu, anggota Polsek Tewah, Polres Gunung Mas, Polda Kalteng Bripka Andri Rahman melaksanakan Patroli di wilayah hukumnya, Rabu (27/1/2021) siang.
“Salah satu caranya adalah dengan dengan memberikan imbauan melalui brosur ini, kami mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi menyampaikan tujuan dari Imbauan Stop ilegal Minning kepada masyarakat, supaya mengetahui bahwa siapa saja yang melakukan penambangan liar tanpa ijin akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak main-main apabila kedapatan masyarakat melakukan penambangan liar akan kami proses, terlebih tujuan pemasangan spanduk adalah untuk memelihara Kamtibmas di Wilayah Polsek Tewah,” ungkap Kapolsek. (tbn/fer)